Drama PDAM Kota Kupang dan PDAM Kabupaten Kupang: 'Wali Kota Kupang Perintahkan BONGKAR Sumur Bor Milik PDAM Kabupaten Kupang.!'

Edisi: 1.294
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Hubungan Perumda Air Minum Kota Kupang dan PDAM Kabupaten Kupang kembali Memanas. 

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, Perintahkan Bongkar Sumur Bor Milik PDAM Kabupaten Kupang. 

Dirut PDAM Kota Kupang, Isodorus Kembali Ingatkan PDAM Kabupaten Kupang, Hormati Wilayah Otonomi Kota Kupang. 

Hubungan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang kembali memanas. 

Pemicunya masih sama, yaitu: pengelolaan air bersih antara  PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kota dan Perumda Air Minum (PAM) Tirta Bening Lontar Kota Kupang.

PDAM Kabupaten Kupang dituding telah membangun satu titik sumber air baku baru (sumur bor) dalam wilayah Kota Kupang, tepatnya di Kelurahan Sikumana.

Hal tersebut memicu reaksi keras dari Wali Kota Kupang, dr Christian Widodo. 

dr. Christian, mengatakan, dirinya telah menerima laporan dari Dirut PDAM Kota Kupang, Isodorus Lilijawa terkait sumur bor ilegal tersebut. 

"Saya dilaporkan oleh pak Dirut, ada sumur bor yang tidak punya izin, dan lagi teliti airnya di bawa ke mana.? 

Kalau di bawa ke kabupaten kan itu tidak boleh, Itu ilegal,

Jadi nanti kita harus tertibkan, untuk itu, saya sudah minta pak Iso untuk turun memeriksa sumur bor itu bersama PUPR dan Sat Pol PP."|dr. Christian (Wali Kota Kupang) 

Wali Kota Kupang, dr. Christian, menegaskan, dibongkar jika tidak ada izin. 

"Kalau tidak ada izin, tidak boleh, Harus ditutup, Itu kan sumber air kita, Kenapa di bawa ke sana (Kabupaten)."|dr. Christian (Wali Kota Kupang) 

eks Legislator NTT itu, mengingatkan PDAM Kabupaten Kupang untuk tidak boleh lagi melakukan ekspansi pelayanan air bersih di Kota Kupang.

PDAM Kabupaten disarankan untuk meggelola jaringan yang sudah yang ada, yang sudah terpasang, tidak boleh lagi membuka sambungan baru ke rumah-rumah warga di Kota Kupang.

"tidak boleh ada ekspansi lagi, Eksisting yang sudah ada, tetap begitu, tidak boleh tambah lagi, Itu kita punya sumber air, habis nanti."|dr. Christian (Wali Kota Kupang) 

Hormati Otonomi, 

Dirut PAM Kota Kupang, Isidorus Lilijawa meminta PDAM Kabupaten Kupang saling menghargai kewenangan masing-masing wilayah.

"Kita berharap teman-teman PDAM Kabupaten Kupang tidak boleh lagi melakukan upaya-upaya untuk menambah sambungan baru atau untuk menambah sumber produksi baru di Kota Kupang,

Karena Kota Kupang ini kan punya wilayah otonomi sendiri, Punya regulasi sendiri, punya kepala daerah sendiri, Ini kan bukan wilayah Kabupaten."|Iso (Dirut PDAM Kota Kupang) 

Iso (sapaan akrab) menekankan, dengan demikian, kalaupun PDAM hendak melakukan ekspansi pelayanan, silakan melakukan itu di Kabupaten Kupang, Jangan di Kota Kupang.

"Kalau kemudian eksistingnya sudah ada, oke-lah, itu kita hormati sebagai bagian dari sejarah,

tidak boleh lagi ada upaya-upaya untuk mencari sambungan baru, mencari sumber produksi baru, apalagi bikin sumur bor baru itu."|Iso (Dirut PDAM Kota Kupang) 

Iso, mengungkapkan, dirinya telah mengkonfirmasi keberadaan sumur bor tersebut ke PUPR dan dinyatakan tidak ada izin.

"dan ini berbahaya, melakukan sambungan baru atau mencari sumber produksi baru di wilayah yang bukan wilayah kabupaten Kupang,

mestinya ikut aturan lah,

ini bukan wilayah bebas yang siapa saja bisa bikin segala macam di sini,

Kita menghargai eksistensi PDAM Kabupaten Kupang, tapi harus tahu batas-batasnya."|Iso (Dirut PDAM Kota Kupang) 


Tanggapan Pemkab Kupang, 

sebagaimana dikutip dari VN, Bupati Kupang, Yosef Lede belum memberikan tanggapan apapun. 

cukup tahu • lokasi sumor bor yang diduga milik PDAM Kabupaten Kupang tersebut berdampingan langsung dengan sumur bor milik PAM Kota Kupang. 

lokasi tepatnya berada di wilayah RT14/RW 06, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Potret: IDC|Properti • sumur bor milik PDAM Kabupaten Kupang yang dipersoalkan Pemkot Kupang

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: PDAM Kota Kupang, Humas Kota Kupang, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®