Edisi: 1.258
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Profesor Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri,
Apabila masuk ke Institusi Sipil, maka harus minta Pensiun atau Berhenti dari Polri,
tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri."|Prof. Mahfud (Ahli HTN) Jum'at (12/12/25).
Putusan MK yang dimaksud Mahfud MD itu telah melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, diketok MK, Kamis (13/11/25)
eks Ketua MK itu, mengatakan, selain bertentangan dengan putusan MK, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
UU ASN mengatur, bahwa; pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
“Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya."|Prof. Mahfud (Ahli HTN)
Prof. Mahfud, mengatakan, Polri merupakan institusi sipil.
namun, tidak bisa menjadi landasan bagi Polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.
“sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya,
misalnya: meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter."|Prof. Mahfud (Ahli HTN)
cukup tahu • Prof. Mahfud MD, merupakan, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Namun, Prof. Mahfud memberikan pernyataan bukan sebagai anggota Komisi Reformasi Polri melainkan sebagai akademisi Hukum Tata Negara.
Perpol atur Jabatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga,
sebelumnya, Polisi aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.
aturan tersebut, tertulis dalam Peraturan Polri Nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut, daftar 17 Kementerian/Lembaga yang dapat diduduki Polisi aktif, antara lain:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan,
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
3. Kementerian Hukum,
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,
5. Kementerian Kehutanan,
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan,
7. Kementerian Perhubungan,
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI),
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
10. Lembaga Ketahanan Nasional,
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),
13. Badan Narkotika Nasional (BN),
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),
15. Badan Intelijen Negara (BIN),
16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN),
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Prof. Mahfud MD, Humas POLRI,
| Penerbit: Kupang TIMES
