Edisi: 1.269
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTT.
Rapat tersebut, menjadi momen penting dalam proses legislasi daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat Prov NTT secara luas.
dalam rapat paripurna, Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena, menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap 3 (tiga) Ranperda Prakarsa DPRD Provinsi NTT, antara lain: Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal Bukan Penerima Upah • Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan • Ranperda tentang Pemajuan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut.
eks Legislator RI itu, mengatakan, Ketiga Ranperda, mencerminkan keberpihakan Pemerintah pada pekerja informal, keberlanjutan lingkungan, serta penguatan nilai-nilai lokal Prov NTT.
selain itu, rapat paripurna, memuat penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Provinsi NTT tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
selanjutnya dilakukan permintaan persetujuan lisan, pembahasan, serta penetapan keputusan persetujuan DPRD terhadap empat Ranperda Prov NTT.
Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi NTT, serta penyerahan Ranperda yang telah disetujui kepada Gubernur NTT untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena, mengucapkan, terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi NTT atas kerja sama, komitmen, dan semangat kolaborasi yang terus terjaga.
semoga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Hukum, Politik,
| Penerbit: Kupang TIMES

