Apa Itu GIRIK, Jenis Surat Tanah yang TIDAK BERLAKU mulai Tahun 2026.?

Edisi: 1.272
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Pictures: AI|ilustrasi Pemberian Girik

KUPANG TIMES - Apa itu Girik.? yang masih kerap menjadi pertanyaan masyarakat, utamanya terkait kepemilikan lahan sejak lama yang belum bersertifikat. 

Pengetahuan tentang Girik menjadi Penting, karena merupakan salah satu jenis Surat Tanah yang tidak berlaku lagi mulai tahun 2026.

berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021, seluruh alas hak lama, termasuk girik, tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah mulai Februari 2026. 

Kepala Sub. Bagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR/BPN), Arie Satya Dwipraja, mengonfirmasi, berbagai surat atau dokumen tanah adat tidak berlaku lagi mulai 2 Februari 2026.

Surat atau Dokumen (adat) selain sertifikat bukanlah (bukti) kepemilikan."|Arie Satya, Kepala Sub. Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Kemen ATR-BPN, Jum'at (12/12/2025).

Arie Satya, mengatakan, oleh sebab itu, masyarakat yang masih memiliki girik diimbau oleh Kementerian ATR/BPN agar segera mendaftarkan tanahnya untuk mendapat sertifikat tanah. 

Apa itu Girik.? 

dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Nusa Tenggara Timur, Girik adalah istilah yang digunakan dalam hukum agraria di Indonesia untuk menyebutkan suatu surat atau tanda bukti kepemilikan tanah yang diberikan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu. 

Girik bukanlah sertifikat tanah resmi seperti: yang ada sekarang. 

Namun, lebih berfungsi sebagai surat keterangan yang digunakan untuk menandakan bahwa; seseorang memiliki tanah di daerah tertentu.

Namun demikian, surat-surat tanah lama, termasuk girik, sejak dulu sejatinya juga bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan sebuah dokumen perpajakan.

"Dokumen-dokumen yang disebutkan tadi juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah tapi dokumen yang dibuat dalam rangka administrasi perpajakan pada masanya."|Arie Satya, Kepala Sub. Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Kemen ATR-BPN

selain itu, dokumen-dokumen adat tersebut, rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu sengketa. 

surat girik biasanya diterbitkan oleh kepala desa atau lurah sebagai bukti penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan, seperti: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Dokumen tersebut mencantumkan: Nomor girik atau letter C, luas tanah, nama pemilik hak atas tanah (berdasarkan warisan atau jual beli). 

Girik umumnya diperoleh melalui warisan atau penguasaan lahan secara turun-temurun dari keluarga. 

Namun, bisa juga diperoleh dari transaksi dengan bukti akta jual beli (AJB) atau surat keterangan dari desa. 

selain itu, girik juga bisa didapatkan dari penguasaan berdasarkan hukum adat setempat.

    Potret: berbagai sumber|contoh Surat Girik

Status Hukum Girik, 

status Hukum Girik tidak diakui sebagai bukti kepemilikan tanah di Indonesia. 

sebab, Undang-undang Pokok Agraraia (UUPA) Pasal 16 ayat (1) hanya mengakui hak atas tanah, seperti: hak milik, Hak Guna Usah (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai. 

Istilah girik tidak disebutkan di dalam aturan tersebut, sehingga tidak memiliki kepastian hukum tetap. 

Girik hanya dokumen kepemilikan lama. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan girik sebagai alat bukti tertulis kepemilikan lama, bersama petuk pajak bumi, pipil, kekitir, atau verponding.

Meski Tidak Berlaku 2026, Girik Bisa Jadi Petunjuk Pendaftaran Tanah. 

surat tanah hak lama, termasuk girik, menjadi bukti riwayat penguasaan tanah dan diakui sebagai dasar pendaftaran serta konversi menjadi sertifikat tanah sesuai peraturan yang berlaku. 

hingga kini, dokumen tersebut tetap diakui sebagai bukti tertulis hak lama, sepanjang dapat dibuktikan sebagai pembayaran pajak sebelum 24 September 1960.

Namun, mulai tahun 2026, sesuai dengan PP 18/2021, seluruh alas hak lama, termasuk girik tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah. 

dokumen-dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) untuk memperoleh sertifikat tanah.

      Potret: berbagai sumber|contoh Girik

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kementerian ATR-BPN, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®