KUMPULAN Pernyataan Nyentrik dan Telusuri LOGIKA Hukum Perlindungan Konsumen Menkeu RI, Purbaya.!

Edisi: 1.218
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - "Rakyat tidak pernah berhutang Listrik, tapi PLN selalu bilang Rugi. • Rakyat beli Tiket Pesawat pakai uang tunai, tapi Garuda tetap Merugi. • Rakyat beli bensin juga cash, tapi Pertamina mengeluh Tekor, 

Saya akan Bongkar semuanya.!"|Purbaya (Menkeu RI) 

itulah Kutipan dari pernyataan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menjadi tranding topic dan viral di sejumlah platform media sosial seperti: TikTok, Instagram, X hingga Facebook. 

Pernyataan Eksentrik eks boss LPS itu, bukan hal baru, berikut daftar pernyataan nyentriknya:

di Sektor Kesehatan • Pemerintah menyiapkan duit sebesar IDR 20 Triliun, untuk menghapus tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2026. 

di Sektor Makanan • Pemerintah merelokasi Anggaran MBG yang tidak terserap akan dialihkan ke Program lain, termasuk Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg.

di Sektor Pendidikan • tahun 2026 guru honor negeri/swasta yang mengajar lebih dari 10 tahun wajib diPNSkan semua, sehingga akan berdampak pada ketenangan dalam mendidik murid²nya.. atas permintaan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Menkeu RI, Purbaya, mengalokasikan uang hasil sitaan Kasus Korupsi Crude Palm Oil (CPO) sebesar IDR 13,2 Triliun untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP.

di Sektor Keuangan • idle money IDR 234 Triliun, layanan publik terhambat, ekonomi melambat, dan daya beli konsumen lemah. 

Menkeu RI, Purbaya, mengambil langkah besar, dengan menarik uang sekitar IDR 200 Triliun Kas Negara dari Bank Indonesia ke Bank Milik Negara adalah jalan keluar di tengah lesunya perputaran uang. 

dengan demikian konsumen lebih berpeluang mencari nafkah.

Perlindungan Konsumen, 

Pernyataan Unik dari Menkeu RI, Purbaya, yang ada irisannya dengan perlindungan konsumen, yakni: diluncurkannya saluran pengaduan “Lapor Pak Purbaya, warga bisa adukan petugas pajak dan bea cukai." [Pasal. 4 huruf d UUPK]. 

Kemudian, terkait penundaan pajak 0,5% bagi pedagang online, untuk sementara akan menunda kenaikan harga, yang akan ditanggung konsumen. 

Purbaya, menandatangani aturan PMK Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi selama libur Natal dan Tahun Baru.

Pembentukan Tim Audit BBM, yang sementara hasilnya ada temuan bahwa; harga pertalite adalah 4 ribu rupiah. 

Purbaya melakukan sidak ke Posko Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Purbaya ingin memastikan transparansi antara data dokumen impor dan isi fisik barang yang masuk ke Indonesia, termasuk kualitas barang import. 

Gebrakan beruntun Menkeu RI, Purbaya mulai dari sidak Bea Cukai hingga ancam pecat pegawai yang nongkrong di Starbucks.

cukup tahu • sebelumnya, Menkeu RI, Purbaya, menegaskan tidak akan menggunakan uang negara alias APBN untuk menanggung utang jumbo proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh. 

Karena, APBN adalah uang rakyat dan tidak semua rakyat sebagai konsumen mampu menggunakan whoosh. 

Jika APBN digunakan untuk membayar utang kereta whoosh, maka dana untuk subsidi konsumen/rakyat, seperti: pendidikan, kesehatan, infrastruktur daerah, pelayanan publik dll, akan dialihkan membayar hutang kereta api cepat.

APBN adalah anggaran negara yang sumber utamanya berasal dari Pajak penghasilan (PPh), Pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak bumi dan bangunan (PBB), Bea cukai, dan lain-lain. 

artinya: setiap konsumen/publik, baik langsung maupun tidak langsung, menjadi penyumbang dana negara, yang kemudian dialokasikan melalui APBN.

Penolakan penggunaan APBN untuk membayar utang kereta cepat sangat terkait dengan konsumen sebagai pembayar pajak. 

Konsumen punya hak untuk menolak karena mereka adalah pihak yang mendanai APBN. 

selain itu proyek tersebut awalnya tidak dijanjikan menggunakan uang rakyat sehingga ada kekhawatiran beban fiskal akan dialihkan kembali ke masyarakat sebagai konsumen pembayar pajak.

Menkeu RI, Purbaya, segera melakukan Audit ulang terhadap sistem perpajakan nasional. 

“Transparansi pajak adalah kunci keadilan ekonomi, 

Uang negara harus kembali ke rakyat (pajak berasal dari rakyat), bukan berhenti di tangan segelintir orang.”|Purbaya (Menkeu RI) 

Penolakan terhadap usulan Tax Amnesty bagi pelaku usaha besar, sementara rakyat biasa dikejar dan bisa dihukum, kalau tidak bayar pajak.

langkah² Menkeu RI, Purbaya ditanggapi eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD, dalam cuitannya di akun media sosial X atau yang dulu dikenal dengan Twitter, @mohmafudmd, Senin, (06/10/25) menulis: 'Purbaya sebagai pejabat yang tidak memberatkan rakyat dengan kebijakan menaikkan pajak.'

Salut kepada Menkeu Pak Purbaya.. Dia tidak membebani rakyat dengan pungutan pajak-pajak baru."|cuit Mahfud MD (Pengamat) 

Apakah Langkah² Menkeu RI, Purbaya di Sektor² Ekonomi, beberapa Komoditas dan APBN (Pajak) di atas, ada Kaitannya Dengan Hak Konsumen atau Perlindungan Konsumen.?

Perpres No. 49/2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen menentukan 11 sektor prioritas perlindungan konsumen, antara lain: Obat, Makanan dan Minuman; Jasa Keuangan; Jasa Pelayanan Publik (listrik, air, gas); Jasa Layanan Kesehatan; Jasa Transportasi; Perumahan/properti; Jasa Telekomunikasi; Barang tahan lama (elektronik, kendaraan bermotor); E-commerce; Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan Sektor Jasa Logistik.

Konsumen menurut Pasal 1 angka 2 UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 

sedangkan, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

setiap orang, mulai jabang bayi hingga manula, termasuk pelaku usaha adalah konsumen. 

Konsumen tidak mengenal usia, gender, profesi, jabatan, status sosial dll. 

Konsumen adalah seluruh rakyat Indonesia yang menggunakan/memakai (mengkonsumsi) produk barang dan/atau jasa (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, jasa transportasi, pelayanan publik, dll).

diharapkan langkah-langkah cepat dan tegas dari Menkeu RI, Purbaya yang dilantik oleh Presiden Prabowo sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025 itu, Konsisten antara pikiran, kata, dan tindakan, serta tanpa takut akan tekanan, ancaman dan teror. 

dengan sikap dan langkah Menkeu RI, Purbaya tersebut, rakyat/konsumen merasakan “negara hadir” memberikan pelindungan kepada konsumen yang selama ini negara diam, bahkan sebaliknya seringkali negara membuat kebijakan yang merugikan/mendzolimi konsumen/rakyat. 

Kritik terhadap gaya ‘Koboi’ Menkeu Purbaya, dijawab: Ini Perintah Prabowo, demi Pulihkan Kepercayaan Publik dan Ekonomi!, yang secara yuridis diperkuat lewat Perpres No.139 tahun 2024 bahwa menkeu di bawah Presiden.

Menelusuri Jalan Pikiran/Logika Menkeu RI, Purbaya dalam perspektif Hukum Perlindungan Konsumen, agaknya linier dengan pernyataan Presiden RI, Prabowo dalam pidato kenegaraan di Gedung Parlemen, Senayan, Jum'at, (15/08/25) menyinggung soal perlindungan konsumen. 

Presiden RI, Prabowo, mengatakan, “Untuk melindungi konsumen Indonesia, Pemerintah yang saya pimpin akan selalu mewaspadai kecurangan-kecurangan, manipulasi, penipuan, upaya penimbunan dan menahan distribusi bahan pangan, 

Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu: Kami akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan, mempersulit kehidupan rakyat.”

Untuk merubah arah politik hukum perlindungan konsumen yang berbasis pada ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,’ seluruh rakyat akan mendukung dan berada di belakang Purbaya, sehingga rakyat tidak perlu lagi demo seperti ‘Agustus Kelabu' kemarin. 

tidak berlebihan, kalau kebijakan Menkeu RI, Purbaya (atas restu Presiden Prabowo) tersebut, termasuk langkah memperjuangkan nasib konsumen Indonesia.

seperti perhatian Presiden Ke-3 RI, BJ Habibie terhadap konsumen dengan menandatangani UUPK pada tanggal 20 April 1999, yang selama orde baru tidak kunjung disahkan atau John F Kennedy yang menyampaikan hak² dasar konsumen dalam pidatonya di hadapan Kongres AS pada 15 Maret 1962. 

Rakyat Indonesia menunggu haknya untuk dilindungi dan mendapatkan keadilan, bukan hanya keadilan di pengadilan, tetapi dalam setiap kebijakan publik yang dijalankan oleh negara dan harapan itu saat ini ada di pundak Menkeu Purbaya. Semoga..! 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Opini, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum (dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®