Kanwil Kemenkum NTT Konsepsi Tiga Ranperwali Kota Kupang.?

Edisi: 1.240
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: AI|Properti • ilustrasi

KUPANG TIMES - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus PS Bureni, pimpin Rapat Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Kupang.  

Tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Kupang, antara lain: Rencana Strategis BLUD UPT Puskesmas, • Standar Pelayanan Minimal BLUD UPT Puskesmas, • dan Pola Tata Kelola BLUD UPT Puskesmas. 

Ketiga dokumen tersebut merupakan landasan penting dalam penguatan arah kebijakan, peningkatan mutu layanan, serta akuntabilitas tata kelola Puskesmas sebagai layanan kesehatan terdepan di tingkat daerah."|Silvester (Kakanwil Kemenkum NTT), Senin (24/11/25).

Ranperwali tentang Renstra BLUD membahas arah pengembangan layanan dan program kesehatan di lingkungan Puskesmas. 

sementara itu, SPM BLUD menjadi acuan dasar mutu layanan kesehatan yang wajib diterima masyarakat. 

di sisi lain, Pola Tata Kelola BLUD ditujukan untuk memperkuat aspek manajerial, tata kelola keuangan, dan meningkatkan efektivitas operasional Puskesmas agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."|Silvester (Kakanwil Kemenkum NTT)

Potret: KT|Properti • Sekda Kota Kupang dan Kakanwil Kemenkum NTT, Senin (24/11/25) 

Kakanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menekankan, pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat kualitas kebijakan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pelayanan kesehatan. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Pemkot Kupang, Humas Kanwil Kemenkum NTT, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®