Edisi: 1.140
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Otto Hasibuan, memberikan tanggapan soal pemutaran lagu di acara pernikahan bisa dikenakan royalti.
Otto, menegaskan, pernyataan tersebut, tidak benar.
"itu pernyataan yang tidak tepat ya, karena Undang-Undang Hak Cipta itu, LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) itu, hanya bisa menagih terhadap royalti suatu lagu, apabila acara itu dilakukan dengan tujuan dan kepentingan komersial.. itu ukurannya di situ,
Jadi, kalo ada pernikahan, hajatan.. ya.. lagu siapapun bisa dinyanyikan, sepanjang itu tidak komersial."|Otto (Wamenko Kumham Imipas RI), dikutip dari detik.com, Jum'at, (15/08/25).
Otto, menekankan, royalti bisa ditagihkan ke pihak yang memang menjadikan musik itu sebagai bisnis /atau mendapatkan keuntungan.
salah satunya adalah usaha tempat karaoke.
"Nah komersial itu maksudnya.. kalau ada umpamanya suatu acara dia memungut tiket dari orang lain.. maka tentunya memang karena dia mencari untung.. ya.. tentunya dia wajib membayar, membayarkan lagu itu,
atau kedua.. karaoke.. karaoke kan jelas.. lagu itu kan dipakai untuk tujuan mendapatkan keuntungan nah itu.. bisa dia LMK menagih itu karena LMK itu sesungguhnya adalah Lembaga Manajemen Kolektif yang menagih hak cipta royalti itu, yang nanti akan dibagikan kepada penciptanya.. gitu kan."|Otto (Wamenko Kumham Imipas RI)
Otto, kembali menegaskan, untuk menyelesaikan permasalahan royalti, salah satunya adalah merevisi UU Hak Cipta, serta menegaskan pihak mana saja yang bisa ditagih royaltinya oleh LMK.
"Pertama saya katakan bahwa; perlu revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta ini,
karena ada beberapa hal yang masih belum sejalan dengan jiwa dariypada pencipta itu sendiri,
dan perlu dilakukan sosialisasi tentang keberadaan dari LMK dan apa saja yang bisa ditagih oleh LMK."|Otto (Wamenko Kumham Imipas RI)
cukup tahu • sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI), menilai, pesta pernikahan perlu membayar royalti, apabila memutar /atau menyanyikan lagu komersial.
Head of Cor Comm WAMI, Robert Mulyarahardja, mengatakan, musik /atau lagu dengan hak cipta yang diputar /atau dinyanyikan di pesta pernikahan berhak menerima royalti, karena dianggap sebagai ruang publik.
"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan,
Prinsipnya seperti itu."|Robert (Head of Cor Comm WAMI), Selasa (12/08/25).
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenko Kumham Imipas RI, WAMI,
| Penerbit: Kupang TIMES