RESMI.! Danantara LARANG Dewan Komisaris BUMN dapat Insentif dan Tantiem.?

Edisi: 1.227
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: TCO|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - selain mengatur pemberian Tantiem (Keuntungan/Laba) dan Insentif untuk Dewan Komisaris, Danantara Indonesia memberikan aturan baru bagi Dewan Direksi.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi melarang Dewan Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha BUMN mendapatkan tantiem dari kinerja perusahaan. 

selain itu, dewan komisaris di perusahaan pelat merah tersebut, di-imbau, tidak menerima insentif kinerja /atau insentif khusus dan jangka panjang.

Instruksi Instruks, tertulis dalam surat resmi bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. 

Surat tersebut, ditandatangani oleh: Chief Executive Officer Danantara Indonesia, Rosan Roeslani. 

“Anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha BUMN tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif dan atau penghasilan dalam bentuk lain yang berkaitan dengan kinerja perusahaan."|isi surat, dikutip dari TCO, Jum'at, (01/08/25)

selain mengatur pemberian Tantiem dan Insentif untuk Dewan Komisaris, Danantara Indonesia, menerbitkan aturan baru bagi Dewan Direksi. 

berdasarkan surat tersebut, dewan direksi di BUMN dan anak usaha BUMN masih bisa memperoleh tantiem dan insentif dari kinerja perusahaan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Dewan direksi yang berhak mendapatkan tantiem dan insentif tersebut, didasarkan pada laporan keuangan yang benar-benar mencerminkan kinerja operasional perusahaan yang berkelanjutan. 

Insentif tidak boleh dihitung dari hasil aktivitas non-operasional, seperti; keuntungan revaluasi aset, penjualan aset /atau transaksi satu kali lain yang tidak berulang.

Bukan Instruksi Pertama, 

sebelumnya, Danantara telah mengeluarkan instruksi untuk penundaan rapat umum pemegang saham di BUMN non-publik dan anak usahanya. 

Instruksi itu diberikan dengan alasan memperkuat kinerja bisnis dan pemantauan di perusahaan pelat merah ini. 

Menteri BUMN Erick Thohir pun pernah menjelaskan, bahwa; tidak ada yang salah dengan instruksi-instruksi yang diberikan oleh: Danantara kepada perusahaan pelat merah.

Erick, menjelaskan, kehadiran Danantara tidak menghilangkan peran Kementerian BUMN untuk mengelola perusahaan pelat merah dalam memberikan pemasukan tambahan bagi pemerintah. 

“Kami bersama Danantara sangat berhubungan baik,

sudah ada kesepakatan, insyaallah seminggu sekali saya akan berada di sana (Kantor Danantara)."|Erick (Menteri BUMN), dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR-RI, Selasa, (08/07/25)

Erick, membantah, Kementerian BUMN kehilangan taji atas pembentukan Danantara. 

Erick, mengatakan, Danantara sudah memiliki tugas khusus untuk mengurusi persoalan investasi dan operasional BUMN. 

adapun Kementerian BUMN akan mengawasi dan menjadi regulator setiap program. 

“Kami bersama Danantara sudah punya mapping besar."|Erick (Menteri BUMN),

Erick percaya, bahwa; orang-orang yang berada di Danantara adalah individu terbaik untuk menggaet banyak investasi masuk ke Indonesia. 

Erick, mengatakan, pada konteks ini, Kementerian BUMN memiliki peran sentral untuk mengawasi dan memantau supaya investasi yang masuk itu tidak berpotensi fraud.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Investasi, Keuangan, Bisnis, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: BPI Danantara, Kementerian BUMN, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®