Edisi: 1.228
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - sejumlah Dosen Hukum Pidana, menilai, pengibar bendera One Piece menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia tidak bisa dipidana, kok bisa.?
Pengajar Hukum Pidana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan, pengibaran bendera bajak laut topi jerami itu, merupakan, bagian dari kebebasan berekspresi.
ini sama halnya dengan mengibarkan bendera partai, klub sepak bola, grup musik dan sebagainya.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan memang mengatur larangan merusak bendera merah putih.
tetapi aturan tersebut, tidak melarang mengibarkan bendera lain.
"Pengibar bendera One Piece tidak bisa diproses Hukum."|Akbar (Akademisi Fak. Hukum UGM), dalam pesan pendek, Minggu, (03/08/25).
Akbar, menilai, pemidanaan pemasang bendera bajak laut tersebut, justru akan melanggar kebebasan berekspresi yang diatur dalam konstitusi.
hal serupa diungkapkan Pengajar Hukum Pidana, Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini.
Orin, mengatakan, pemidanaan terhadap pengibar bendera One Piece terlalu berlebihan.
"Kalau hanya mengibarkan tanpa ada intensi /atau niat jahat untuk menghina, merendahkan dan sebagainya.. saya kira, tidak bisa digunakan pidana."|Orin (Akademisi Fak. Hukum, Univ Mulawarman), dikutip dari TCO, Minggu, (03/08/25)
Orin, mengatakan, pemasangan bendera bajak laut tersebut, menggambarkan kebebasan berekspresi.
Jadi, tidak serta-merta orang dapat dipidana.
"Kecuali itu ditujukan untuk menggantikan bendera Negara atau dijadikan pengganti pada saat upacara.. Itu yang enggak boleh."|Orin (Akademisi Fak. Hukum, Univ Mulawarman)
cukup tahu • sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengatakan, ada konsekuensi pidana terhadap tindakan yang dapat mencederai kehormatan bendera merah putih.
pernyataan BG tersebut, saat dirinya menanggapi pengibaran bendera One Piece jelang Peringatan Hari Kemerdekaan Ke-80th RI.
BG, mengatakan, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat 1 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
aturan tersebut, menyatakan, setiap orang dilarang mengibarkan bendera Negara di bawah bendera /atau lambang apa pun.
Pemerintah segera mengambil tindakan Hukum, apabila ada kesengajaan dan upaya memprovokasi dalam tindakan tersebut.
"Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara."|BG (Menkopolkam RI) dalam keterangan tertulis, Jum'at, (01/08/25)
BG, menjelaskan, pengibaran bendera simbol pengganti bendera merah putih, itu menurunkan muruah bendera perjuangan.
BG, mengatakan, dirinya prihatin atas aksi, gerakan, yang berkembang di masyarakat.
BG, mengajak, segenap masyarakat menghormati pengorbanan para pejuang.
BG, mengatakan, sebagai bangsa yang menghargai sejarah, seharusnya mampu menahan diri untuk tidak memprovokasi di tengah persiapan hari kemerdekaan.
"Kami mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati hari kemerdekaan sekaligus mengimbau, agar bentuk-bentuk ekspresi tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara."|BG (Menkopolkam RI)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Fakultas Hukum UGM, Fakultas Hukum Univ Mulawarman, Kemenkopolkam RI,
| Penerbit: Kupang TIMES