RESMI.! Kemendikdasmen RI, Ganti Ujian Nasional dengan Tes Kemampuan Akademik.?

Edisi: 1.217
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Ilustrasi • siswa ujian

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, menegaskan, tidak ada lagi Ujian Nasional (UN) di Sekolah.

Kemendikdasmen RI, resmi mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

TKA mulai diberlakukan pada November 2025 mendatang. 

Namun, pada tahap awal, hanya tingkat SMA sederajat yang menjalankan skema baru ini.

“sebenarnya Ujian Nasional sudah tidak ada, 

yang ada ialah Tes Kemampuan Akademik, yang akan dilaksanakan di bulan November itu."|Laksmi Dewi, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen RI, di Jakarta Selatan, Senin, (21/07/25). 

Mata Pelajaran yang Diujikan, 

adapun aturan tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA), telah tertulis dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025. 

Berikut, Mata Pelajaran yang diujikan, antara lain:

Mata Ujian TKA untuk SD/MI/Program Paket A/sederajat dan SMP/MTs/Program Paket B/sederajat, terdiri atas:

• Bahasa Indonesia, 
• Matematika.

Mata Ujian TKA untuk SMA/MA/Program Paket C/sederajat dan SMK/MAK, terdiri atas:

• Matematika, 
• Bahasa Inggris, 
• Bahasa Indonesia, 
• Mata Pelajaran Pilihan. 

Ketentuan lebih lanjut tentang Mata Pelajaran Pilihan, ditetapkan dalam Pedoman Penyelenggaraan TKA.

Hasil TKA Jenjang SD/MI /atau yang sederajat dapat digunakan sebagai salah satu syarat dalam seleksi penerimaan peserta didik baru di jenjang SMP/MTs melalui Jalur Prestasi.

Hasil TKA Jenjang SMP/MTs /atau yang sederajat dapat digunakan sebagai salah satu syarat dalam seleksi penerimaan peserta didik baru di jenjang SMA/MA maupun SMK/MAK melalui jalur prestasi.

Hasil TKA dari jenjang SMA/MA dan SMK/MAK dapat dijadikan pertimbangan dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.

TKA juga berfungsi sebagai alat penyetaraan antara hasil pendidikan non-formal dan in-formal dengan pendidikan formal.

selain itu, hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya sesuai kebutuhan.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Pendidikan, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemendikdasmen RI,

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®