Edisi: 1.218
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Karena dinilai dan terbukti menyuap eks Komisioner KPU-RI, Wahyu Setiawan, sebesar IDR 400 Juta.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan, terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti bersalah dalam perkara suap terkait pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR-RI periode 2019-2024 yang melibatkan calon legislatif Harun Masiku, yakni; dengan memberikan duit kepada mantan Komisioner KPU-RI, Wahyu Setiawan, senilai IDR 400 Juta.
atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Tipikor, yang dipimpin Rios Rahmanto, memberikan Hukuman Pidana dengan vonis selama 3 tahun 6 bulan.
selain itu, Hasto, dibebankan dengan pidana denda sebesar IDR 250 Juta subsider 3 bulan kurungan.
sementara Hasto lolos dari jeratan tindak pidana obstruction of justice, karena dinyatakan tidak terbukti.
“mengadili, menyatakan, terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama."|Rios Rahmanto (Ketua Majelis Hakim), saat membacakan amar putusan di persidangan, Jum'at, (25/07/25).
Majelis Hakim, menyebutkan, unsur-unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi.
dengan begitu Hasto dinyatakan bersalah dalam dakwaan kedua alternatif pertama.
dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim, mempertimbangkan, beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan.
Hal yang memberatkan, tindakan Hasto dinilai tidak mendukung integritas pemilu dan mencederai lembaga penyelenggara pemilu.
sementara itu, hal yang meringankan, meliputi; sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta kontribusi terdakwa dalam pelayanan publik sebelumnya.
Tanggapan terdakwa Hasto Kristiyanto,
menanggapi putusan tersebut, terdakwa Hasto, mengutarakan kekecewaannya.
Hasto, mengatakan, dirinya menjadi korban dari komunikasi para staf dan semua dana yang disebut dalam dakwaan dari Harun Masiku, bukan dari dirinya.
“dana suap berasal dari Harun Masiku bukan IDR 400 Juta, tetapi IDR 750 Juta,
Fakta ini, justru tidak dijadikan dasar pertimbangan."|Hasto (terdakwa)
Hasto, mengungkapkan, perkara yang menjeratnya sejak awal, penuh dengan muatan politik dan bertujuan untuk mengganggu konsolidasi internal partainya menjelang Kongres.
meski demikian, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, tetap menerima, putusan dalam konteks sebagai bentuk ketidakadilan yang perlu diperjuangkan lebih lanjut.
“maju tak gentar.. membela Keadilan.. saya tidak akan menyerah."|Hasto (terdakwa)
Penasihat Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menjelaskan, putusan majelis hakim terhadap dakwaan obstruction of justice, merupakan, preseden baik, karena didasarkan pada prinsip universal non-self-incrimination.
Namun, dakwaan suap kepada kliennya, dinilai, sebagai upaya menghidupkan kembali perkara yang sudah berkekuatan Hukum tetap.
“Putusan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020 dalam perkara serupa sudah menyatakan Hasto tidak terlibat.. dengan dalih bukti baru, kasus ini dibuka lagi,
padahal bukti itu bukan hal baru.. ini retrial yang berbahaya bagi kepastian hukum."|Todung Mulya Lubis (Pengacara)
9 (sembilan) Catatan,
Anggota Tim Penasihat Hukum lainnya, Febri Diansyah, memaparkan 9 (sembilan) catatan penting terkait putusan Majelis Hakim.
PERTAMA • pertimbangan hakim terkait Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice, merupakan, delik material, yang berarti harus dibuktikan adanya akibat nyata, berupa; terhambatnya proses penyidikan.
“ini penting agar pasal 21 tidak jadi pasal karet,
harus ada bukti bahwa penyidikan benar-benar gagal dilaksanakan."|Febri (Pengacara)
KEDUA • Majelis Hakim, dinilai, telah tepat dalam menegaskan, bahwa; Pasal 21 tidak berlaku dalam tahap penyelidikan.
KETIGA • pentingnya asas non-self-incrimination /atau hak seseorang untuk tidak dipaksa menyalahkan /atau mengkriminalisasi dirinya sendiri.
“Majelis telah mengafirmasi prinsip nemo tenetur seipsum accurate,
ini langkah positif dalam perlindungan hak asasi."|Febri (Pengacara)
KEEMPAT • adanya pengakuan dari majelis hakim tentang pelanggaran prinsip due process of law dalam proses Hukum ini, perlu diperhatikan, guna menjamin keseimbangan antara hak tersangka dan kewenangan penegak hukum.
KELIMA • pertimbangan hakim yang menyebut adanya bukti baru berupa percakapan antara Hasto dan Saiful Bahri mengenai dana suap bukanlah bukti baru karena telah muncul dan dibahas dalam dua perkara sebelumnya, yakni; Perkara Nomor 18 dan 28 Tahun 2020.
KEENAM • adanya ketidakpastian Hukum akibat putusan ini, bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya.
Hal ini menurutnya, telah mencederai prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Konstitusi.
“Kalau hakim bisa membatalkan putusan lama tanpa alasan sah, ini menciptakan disharmonisasi dalam sistem Hukum."|Febri (Pengacara).
KETUJUH • penggunaan percakapan bawahan Hasto, yaitu; Saiful bahri dan Doni Tri Istiqomah, dihadirkan dalam persidangan untuk membangun narasi, bahwa; tindakan tersebut merupakan arahan dari Hasto.
Padahal, dalam persidangan, saksi-saksi telah menyatakan, bahwa; tindakan mereka dilakukan tanpa perintah.
KEDELAPAN • terdapat pembelokan fakta terkait dana suap.
KESEMBILAN • inkonsistensi majelis hakim dalam menilai keterangan saksi.
di satu sisi, keterangan Saiful Bahri dianggap tidak bebas dan tidak dapat diandalkan.
Namun, di sisi lain, potongan keterangannya yang memberatkan justru dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan.
“ini bukan hanya tidak adil, tapi juga membahayakan integritas sistem pembuktian dalam Hukum Pidana."|Febri (Pengacara)
cukup tahu • Hasto Kristiyanto terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
JPU sebelumnya menuntut Hasto, dihukum penjara selama 7 tahun, serta membayar denda IDR 600 Juta subsider 6 bulan Kurungan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Pengadilan Tipikor Jakarta, Todung Mulya Lubis, Febri Diansyah,
| Penerbit: Kupang TIMES