Edisi: 1.215
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Andalas, Feri Amsari, heran, dengan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang memvonis eks Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terkait Kasus Impor Gula karena menjalankan Kebijakan dengan Ekonomi Kapitalis.
Feri, mengatakan, siapapun bisa dijatuhi tindak pidana, dengan alasan, menganut sistem ekonomi tertentu, termasuk kapitalis.
"Kalau ekonomi kapitalis bisa menjadi Hukum Pidana.. bisa dikenakan tindak pidana.. betapa banyak orang di negeri ini dipenjara,
mohon maaf.. sebagian besar ibu dan bapak bangsa kita menganut sistem ekonomi kapitalis di titik tertentu,
Penjarakan itu semua."|Feri (ahli HTN), saat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta, Senin, (21/07/25).
Feri, mengatakan, nilai-nilai keadilan tidak tecermin dalam kasus Tom Lembong tersebut.
bahkan, Hakim tidak dapat membuktikan adanya niat jahat /atau mens rea /atau niat jahat, dalam kasus Tom Lembong.
"Nah, di sanalah letak tidak berlakunya Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar, bahwa; setiap orang berhak terhadap perlakuan Hukum yang sama dan adil,
Nah, di mana adilnya.?"|Feri (ahli HTN), protesnya.
Feri, menyarankan, Tom Lembong terus memperjuangkan keadilan dalam kasus impor gula tersebut.
sebab, saat ini, pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah terus menjadi target.
"ini lebih mirip dendam ya,
begitu Tom Lembong dan Hasto, tidak lagi di lingkaran kekuasaan dan kekuatan mereka, secara politik melemah, maka mereka kemudian ditangkap, diambil untuk kepentingan proses Hukum."|Feri (ahli HTN),
Kapitalisme Jadi Alasan,
sebelumnya, Menteri Perdagangan Periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mengatakan, terdakwa Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan."|Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis Hakim), saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jum'at, (18/07/25) lalu.
berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim, menilai, perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah untuk Perusahaan Gula Swasta dan melibatkan Koperasi dalam Operasi Pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum Tom membayar denda IDR 750 Juta.
Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.
"apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan."|Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis Hakim)
Majelis Hakim tidak menghukum membayar uang pengganti, karena Tom Lembong tidak menerima aliran dana hasil korupsi.
Majelis Hakim, menilai, Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis dalam kebijakan impor gulanya, bukan ekonomi Pancasila.
Argumentasi soal “ekonomi kapitalis” ini menjadi salah satu hal yang memberatkan Hukuman Tom Lembong.
"terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial."|Alfis (Hakim Tipikor),
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Feri Amsari,
| Penerbit: Kupang TIMES