Edisi: 1.221
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - telah ditetapkan, batas seseorang dikatakan miskin di Indonesia, apabila konsumsinya di bawah IDR 609.160 per-bulan.
dengan standar tersebut, Badan Pusat Statistik RI, mencatat, jumlah penduduk miskin per-Maret 2025 mencapai 23,85 Juta Jiwa /atau 8,47% dari total Populasi.
Angka tersebut, menurun, dari 8,57% pada September 2024.
Namun, lembaga Internasional melihatnya secara berbeda.
awal April 2025, Bank Dunia merilis laporan Macro Poverty Outlook yang menyebut 60,3% penduduk Indonesia /atau sekitar 171,8 Juta orang, hidup, di bawah garis kemiskinan, jika memakai standar global.
Standar Beda, Hasil Juga Beda,
Perbedaan terjadi karena standar yang digunakan. BPS memakai pendekatan Cost of Basic Needs (CBN) /atau kebutuhan dasar, dihitung dari pengeluaran minimum untuk makanan dan kebutuhan non-makanan seperti tempat tinggal, pendidikan, dan transportasi.
seseorang disebut miskin, apabila pengeluarannya tidak cukup untuk membeli kebutuhan dasar.
Pada Maret 2025, garis kemiskinan per-kapita sebesar IDR 609.160 per-bulan.
Jika dihitung untuk satu rumah tangga miskin dengan rata-rata 4,72 anggota, maka pengeluarannya tidak boleh lebih dari IDR 2,87 Juta per-bulan.
sebaliknya, Bank Dunia, menggunakan, 3 (tiga) garis kemiskinan internasional, berdasarkan, klasifikasi pendapatan negara.
untuk Indonesia yang kini masuk kategori Negara berpendapatan menengah atas, standarnya adalah USD 6,85 per-kapita per-hari dalam PPP (Purchasing Power Parity).
Jika dikonversi, nilainya setara dengan sekitar IDR 41.000 per-hari /atau IDR 1,23 Juta per-bulan per-orang.
dengan standar tersebut, mayoritas penduduk Indonesia masuk dalam kategori miskin /atau hampir miskin.
Siapa yang Benar.?
BPS menyatakan, pengukuran kemiskinan berdasarkan kondisi riil konsumsi masyarakat Indonesia dan bertujuan memberi potret nasional.
sementara Bank Dunia menggunakan garis yang memungkinkan perbandingan antarnegara dan mencerminkan standar hidup minimum secara global.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menekankan, pentingnya memahami konteks angka-angka tersebut.
“yang kita data adalah rumah tangga,
Karena konsumsi di Indonesia terjadi dalam konteks kolektif."|Ateng, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, dalam keterangan tertulisnya, Senin, (28/07/25).
BPS juga mencatat, garis kemiskinan berbeda-beda di setiap wilayah tergantung harga dan pola konsumsi.
di Jakarta misalnya; garis kemiskinan per-kapita per-September 2024 mencapai IDR 846.085 /atau lebih dari IDR 4,2 Juta per-rumah tangga dan lebih dari separuh Warga masih Rawan,
selain jumlah penduduk miskin, BPS juga menghitung klasifikasi kelompok ekonomi lain.
pada September 2024, 8,57% penduduk masuk kelompok miskin, tapi ada 24,42% lainnya yang tergolong rentan miskin, serta 49,29% berada di kelompok menuju kelas menengah.
pada Maret 2025, BPS juga merilis angka kemiskinan ekstrem untuk pertama kalinya.
Jumlahnya tercatat 2,38 Juta orang /atau 0,85% penduduk, menurun dari 3,56 Juta orang /atau 1,26% pada Maret 2024.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Ekonomi, Statistik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: BPS RI, World Bank,
| Penerbit: Kupang TIMES