Edisi: 1.159
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, akan memanggil ulang Wakil Menteri Pekerjaan Umum RI, Diana Kusumastuti.
Diana, mangkir, dari panggilan pemeriksaan pertama sebagai saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan perumahan rakyat, sebanyak 2.100 unit, bagi eks pejuang Timor Timur, di Kabupaten Kupang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, menegaskan, tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) menghormati kesibukan Diana sebagai Wamen PU.
Zet, mengatakan, namun, Diana tidak dapat mengabaikan panggilan dari penyidik Kejati NTT.
"Kami maklumi mungkin karena wakil menteri banyak kegiatan yang sudah terjadwalkan,
Kami akan atur untuk panggil lagi apakah beliau ke sini ataukah kami yang memeriksa di Jakarta."|Zet (Kejati NTT), di kantornya, Selasa, (27/05/25).
Zet, mengatakan, dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan perumahan rakyat, sebanyak 2.100 unit, bagi eks pejuang Tim-Tim di Kabupaten Kupang masih tahap penyelidikan.
Penyidik Aspidsus Kejati NTT juga sedang menunggu hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari ahli.
"Kami sudah melakukan upaya perhitungan kerugian keuangan negara ke BPKP NTT dan sementara ditelaah di BPKP dan juga ke ahli konstruksi ITB."|Zet (Kejati NTT),
eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, mengklaim, tidak ada intervensi dari manapun dalam mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan perumahan rakyat, sebanyak 2.100 unit, bagi eks pejuang Tim-Tim.
cukup tahu • sebelumnya, Wamen PU, Diana Kusumastuti, dipanggil Kejati NTT terkait dugaan korupsi pembangunan rumah bagi eks pejuang Tim-Tim.
Diana dipanggil untuk dimintai keterangan.
berdasarkan potongan gambar surat pemanggilan yang beredar di media, surat terbuka diterbitkan tanggal 14 Mei 2025 dengan nomor nomor B-1915/N.3/Fd.1/05/2025.
Diana diminta untuk datang pada 21 Mei 2025.
Namun, Diana tidak hadir pada waktu yang dijadwalkan.
Diana dipanggil untuk dimintai keterangan selaku Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR 2023.
"memang kami mendapatkan surat tersebut. Namun, karena kemarin kesibukan kami, jadi kami akan menjadwalkan ulang,
Namun, waktunya kami masih belum mendapatkan dari Kejati."|Diana (Wamen PU), dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Senin, (26/05/25).
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum Kejati NTT, Kementerian PU RI,
| Penerbit: Kupang TIMES