KSAL Usul Tunggakan IDR 2,5 Triliun TNI-AL Ke PERTAMINA Diputihkan.?

Edisi: 1.130
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: Antara|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI, Muhammad Ali, mengatakan bahwa; TNI AL memiliki tunggakan pembayaran konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bernilai triliunan rupiah ke Pertamina dan meminta agar tunggakan itu diputihkan.

Muhammad Ali, menjelaskan bahwa; ada tunggakan sebesar IDR 2,25 Triliun dari Konsumsi BBM, dan saat ini dikenakan kembali hutang sebesar IDR 3,2 Triliun.

"Harapannya sebenarnya ini bisa ditiadakan untuk masalah bahan bakar, diputihkan."|Muhammad Ali (KSAL), saat rapat dengan Komisi I DPR-RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (28/04/25) 

Muhammad Ali, mengatakan, hutang tersebut sangat mengganggu operasional TNI AL.

penggunaan BBM untuk TNI AL masih dikenakan harga seperti industri-industri.

maka, Muhammad Ali, mengusulkan, BBM Kebutuhan Kapal TNI AL diberi Subsidi.

"Beda dengan Polri perlakuannya,

Nah ini mungkin perlu disamakan nanti."|Muhammad Ali (KSAL)

Muhammad Ali, mengusulkan, agar kebutuhan BBM untuk TNI AL diatur secara terpusat oleh Kementerian Pertahanan RI. 

Muhammad Ali, mengatakan, TNI AL memiliki kebutuhan BBM yang cukup besar untuk operasional kapal-kapal militer. 

Muhammad Ali, menjelaskan, mesin kapal-kapal yang dimiliki oleh TNI AL harus tetap hidup untuk menghidupkan peralatan-peralatan di dalamnya, walaupun kapal tersebut tidak berlayar. 

termasuk peralatan pendingin udara di dalam kapal harus tetap hidup.

"Karena kalo AC dimatikan, peralatan elektronik akan rusak di dalamnya, Itu bahayanya."|Muhammad Ali (KSAL)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Komisi I DPR-RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®