Edisi: 981
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
AUSIE, KUPANG TIMES - Parlemen Australia, resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang melarang anak-anak usia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, Kamis, (28/11/24).
sebelumnya, RUU tersebut diloloskan oleh DPR Australia.
Stasiun Penyiaran ABC News mewartakan RUU yang bernama Social Media Minimum Age, melarang kalangan remaja dengan batas usia tertentu menggunakan media sosial.
Pertimbangannya adalah media sosial memiliki tujuan tunggal yang memungkinkan orang saling berinteraksi secara online dan bisa mengunggah materi apapun.
namun, Badan Legislasi Australia tidak menjelaskan secara spesifik nama media sosial tertentu.
dalam RUU tersebut, ditulis juga, otoritas Australia akan melakukan langkah-langkah tegas pada platforms media sosial yang tidak melarang remaja yang usianya di bawah 16 tahun membuat media sosial, dengan menjatuhkan sanksi denda sampai USD 50 Juta /atau IDR 793 Miliar.
RUU tersebut, mulai berlaku sepenuhnya 12 bulan ke depan /atau mulai bulan Januari 2025.
Pemerintah Australia, mengatakan, Undang-Undang tersebut penting, untuk melindungi kesejahteraan anak.
“Media sosial bisa melukai anak-anak dan hari ini lembaga penegakan hukum kami meloloskan aturan,
Orang tua bisa mendiskusikan perihal ini dengan anak-anak mereka,
Kami mendukung pesan dari para orang tua di Australia.”|Anthony Albanese (PM Australia)
Albanese tidak mau terlalu ambil pusing dengan bagaimana penerapan RUU ini nantinya.
Albanese, mengatakan, penerapan UU tersebut, mungkin tidak akan sempurna, seperti; halnya larangan minuman beralkohol bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun, di mana mereka yang di bawah 18 tahun tidak pernah punya akses ke minuman keras.
Albanese, melanjutkan, hanya saja, dengan terbitnya UU tersebut, warga dan orang tua menjadi tahu hal benar yang harus dilakukan.
Tanggapan Platform Media Sosial.?
sebelumnya META sudah menyampaikan kepada Pemerintah Australia, supaya menunda pengesahan RUU tersebut, sampai uji coba verifikasi usia selesai dilakukan.
“Kami waswas dengan proses yang mempercepat legislasi,
tanpa mempertimbangkan bukti-bukti, seperti; kerugian yang sudah dialami industri, untuk memastikan kepatutan usia dan menyuarakan suara anak muda,”|salinan keterangan META perusahaan pemilik Facebook dan Instagram, Kamis, (28/11/24)
META mengharapkan ada konsultasi produktif pada setiap aturan terkait dengan RUU ini guna memastikan ada hasil yang bersifat teknis, tidak menimbulkan beban pada orang tua dan remaja serta adanya komitmen bahwa; aturan diberlakukan secara konsisten di semua aplikasi media sosial yang digunakan para remaja.
sementara Tiktok menyampaikan rasa Kecewa dan mengatakan, anak-anak remaja tersebut, justru akan mengakses web yang tidak aman.
cukup tahu • dilansir dari VOA, larangan penggunaan platform media sosial bagi anak berusia 16 tahun kebawah, antara lain: Tiktok, Facebook, Instagram, Snapchat, Reddit hingga X.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Media Sosial, Teknologi,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: rt.com, voa, ABC News,
| Penerbit: Kupang TIMES