DAFTAR Pejabat Tinggi Negara yang Hak Pensiunnya Berpotensi TERHAPUS Putusan Mahkamah Konstitusi.!

Edisi: 1.352
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - tidak hanya anggota DPR-RI yang hak pensiunnya berpotensi terhapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, tetapi pejabat tinggi negara berikut ini juga bisa ikut terhapus hak pensiunnya. 

Pejabat tinggi negara terdampak putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang diketok Senin (16/3/2026) adalah pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

dalam Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, dijelaskan soal lembaga tinggi negara. 

Lembaga tinggi negara adalah Dewan Pertimbangan Agung (DPA), DPR-RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).

"tidak termasuk Presiden,' demikian bunyi penggalan huruf b Pasal 1 UU tersebut. 

Berikut, daftar Pimpinan Lembaga Tinggi Negara sebagaimana poin d Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1980, antara lain: 

- Ketua dan Wakil Ketua DPA RI

- Ketua dan Wakil Ketua DPR-RI

- Ketua dan Wakil Ketua BPK RI

- Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda MA.

Anggota Lembaga Tinggi negara adalah Anggota DPA RI, Anggota DPR-RI, Anggota BPK RI, dan Hakim MA.

DPA atau Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga penasihat negara yang pernah ada di Indonesia, antara 1945 sampai 2003. 

DPA sudah dihapus lewat amendemen UUD 1945 pada 2002 dan diganti Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Putusan MK berpotensi Hapus Hak Pensiun Pejabat,

MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang hak pensiun pejabat tinggi negara itu inkonstitusional secara bersyarat.

Putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025 itu menegaskan, UU Nomor 12 Tahun 1980 tidak mempunyai kekuatan hukum secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan UU yang baru dalam waktu paling lama dua tahun. 

secara tegas MK meminta agar DPR dan pemerintah membentuk UU baru. 

Jika itu tidak dilakukan, konsekuensinya adalah hak keuangan terkait dengan pensiun DPR tidak memiliki kekuatan hukum lagi. 

"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan, 

dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan penggantian maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) menjadi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen."|Suhartoyo (Ketua MK) dalam Putusan sidang MK

Pertimbangan MK, 

dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, ada lima batasan yang diminta MK untuk menyusun ulang UU terkait pensiunan DPR dan pejabat tinggi negara,

PERTAMA • substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu: berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain: jabatan menteri negara.

KEDUA • pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara yaitu: pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindung dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.

KETIGA • pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,

KEEMPAT • pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakah akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa "uang kehormatan yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir,

dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya,

KELIMA • pembentukan undang-undang harus melibatkan kalangan yang concern terhadap keuangan negara dan/atau termasuk kelompok masyarakat sesuai dengan asas partisipasi publik yang bermakna (meaning full public participation).

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum MK, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®