Edisi: 990
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
SEMARANG, KUPANG TIMES - Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat, saat menghadiri sidang kode etik yang digelar, Senin, (09/12/24).
Berdasarkan informasi dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, yang mengikuti sidang tersebut, ada tiga putusan yang dikeluarkan.
"Putusannya ada 3 (tiga), 1 (satu) dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH,"|Anam (Komisioner Kompolnas) saat di Mapolda Jateng, dilansir dari detik.com.
Anam, mengatakan, Robig, sempat menyatakan pembelaan dan mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengatakan, Robig diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding ke ketua sidang.
Pihak keluarga yang turut mengikuti sidang etik tersebut, dan merasa cukup adil terhadap putusan tersebut.
"Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka,
Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya,"|Andi Prabowo (44th), ayah dari Korban Penembakan, Gamma Rizkynata Oktafandy (17th).
sementara Kuasa Hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, mengatakan, keputusan sidang etik tersebut sesuai permintaan keluarga.
Zainal, mengatakan, PTDH itu dijatuhkan pada Robig karena menembak siswa SMKN 4 Semarang dan menyebabkan salah satunya, Gamma, meninggal, tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam.
"itu artinya sewenang-wenang, perbuatan yang dilakukan polisi secara sewenang-wenang pasti putusannya maksimal, yaitu; PTDH,"|Zainal (Kuasa Hukum Keluarga Gamma)
Zainal, mengatakan, dirinya meyakini bahwa; pengajuan banding Robig tidak akan diterima.
"Banding itu memang hak dari pada teradu, tapi saya yakin banding itu tidak diterima,
Kalau sampai diterima, publik akan kecewa. Sudah jelas perbuatannya kok,"|Zainal (Kuasa Hukum Gamma)
cukup tahu • Aipda. Robiq diduga menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, pada Minggu, (24/11/24) sekitar pukul 00:19 pm WIB di depan salah satu minimarket, di Jl. Candi Penataran, Kota Semarang. Prov Jateng, salah satu siswa tersebut, Gamma, tewas, sedangkan dua lainnya terluka.
awalnya Polrestabes Semarang mengklaim Aipda. Robig menembak saat hendak membubarkan aksi tawuran.
Namun, rekaman kamera pengawas (CCTV) di minimarket tersebut, menunjukkan hal berbeda.
Aipda. Robig Jadi Tersangka,
Polda Jawa Tengah berdasarkan hasil gelar perkara, pada Senin, (09/12/24) menetapkan Robig sebagai tersangka.
Penetapan tersebut, menjadi kemajuan, usai lebih dua pekan kasus ini tanpa status tersangka walau sudah naik ke tahap penyidikan.
"Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,"|Kombes Pol. Artanto (Kabid Humas Polda Jateng)
Sebelumnya Komnas HAM telah menyimpulkan aksi penembakan Robig terbukti sebagai pelanggaran HAM berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.
Tim Komnas HAM telah meninjau lokasi insiden, serta meminta keterangan dari kedokteran forensik dan digital forensik.
"Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan Sdr. RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,"|Uli Parulian Sihombing (Koord. Subkomisi Pemantauan Komnas HAM)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Polda Jateng, Kompolnas, Komnas HAM,
| Penerbit: Kupang TIMES
