RESMI.! Presiden RI, Prabowo CABUT Status DKI dari Jakarta, mulai Berlaku sejak Keppres Diterbitkan.?

Edisi: 990
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: Pinterest|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - status Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) melainkan menjadi Daerah Khusus (DK). 

status tersebut, mulai berlaku, setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota Ke Nusantara.

Hal tersebut, ada tertulis dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta /atau DKJ, yang diteken oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, (30/11/2024).

aturan tersebut, diterbitkan, untuk memberikan kejelasan Penamaan Jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, anggota DPR, yang semula melekat pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta /atau yang berasal dari Daerah Pemilihan Provinsi DKI Jakarta. 

setelah diterbitkannya Undang-Undang tentang IKN, maka perlu adanya perubahan nomenklatur jabatan.

"pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,"|Kutipan Salinan, Pasal 70A, Senin, (09/12/24).

begitu juga dengan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, akan menjadi Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

sama halnya dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2024, menjadi Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Hanya saja aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, setelah Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus ibu kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan kemudian.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: UU No. 151 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta /atau DKJ, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®