Edisi: 980
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan, rata-rata Kenaikan Upah Minimum Buruh 2025 sebesar 6,5%.
angka persen tersebut, lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun 2024, sebesar 3,6%.
"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6%.
Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5%,"|Prabowo (Presiden RI), usai menggelar rapat terbatas bersama Menteri Kabinet Merah Putih, terkait di Kantor Presiden, Jum'at (29/11/24).
Upah Minimum Sektoral nantinya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten.
"Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan),"|Prabowo (Presiden RI)
lebih lanjut, Presiden RI, Prabowo, menegaskan, kesejahteraan buruh adalah hal penting, sehingga upaya perbaikan kesejahteraan terus dilakukan.
"Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,"|Prabowo (Presiden RI)
selain Kenaikan Upah Minimum, Pemerintah juga menyiapkan beragam bantuan mulai dari program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, hingga program keluarga harapan (PKH).
"Kalau ini semua dengan bansos, dan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH,
saya kira upaya pemerintah mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya buruh, sudah sangat maksimal saat ini,"|Prabowo (Presiden RI)
dengan asumsi rerata upah minimum 2024 adalah IDR 3,1 Juta, maka rerata upah minimum pekerja tahun depan adalah IDR 3,3 Juta.
Ketentuan rinci terkait besaran upah minimum akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Setkab, Kemensetneg RI, BPMI,
| Penerbit: Kupang TIMES