"Ketahuan CURI Perhiasan Emas dan Uang Cash" Seorang Siswa SMP di Kota Kupang DI TANGKAP Polisi.?

Edisi: 857
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: Pixabay|Properti

KUPANG TIMES - seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial FK ditangkap Polisi. 

FK ditangkap Polisi, gara-gara ketahuan mencuri sejumlah perhiasan emas dan uang cash, di Jl. Mohammad Hatta, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Minggu, (28/07/24).

"masih berstatus sebagai pelajar kelas 1 SMP, kami sudah amankan di rumahnya yang beralamat di Kelurahan/Kecamatan Oebobo,"|Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung (Kapolresta Kupang Kota), Senin (29/07/24).

Aldinan, mengatakan, perhiasan emas yang dicuri remaja berusia 12 tahun itu, antara lain: tiga gelang, tiga cincin, satu kalung,dan satu mata liontin. 

sementara uang cash yang turut dicuri berjumlah IDR 2 Juta.

Pencurian bermula, saat FK berjalan kaki dari rumahnya hendak mencari besi tua dan barang bekas untuk ditimbang. 

saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), FK melihat pintu rumah korban sedang terbuka.

FK kemudian masuk dan mendapati sebuah tas berisikan sejumlah perhiasan emas. 

FK lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam tas dan langsung melarikan diri ke rumahnya.

Kasus itu langsung dilaporkan oleh Korban, yang bernama Hasnah ke Mapolresta Kupang Kota.

laporan aduan Korban, Hasnah, teregistrasi dalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/778/VII/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

berdasarkan laporan aduan tersebut, Pihak Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan FK. 

"saat ini kami sudah amankan pelakunya, untuk diproses Hukum,"|Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung (Kapolresta Kupang Kota)


BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Polresta Kupang Kota, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®