UKT Mahal.! Kemendikbud Ristek RI: "Perguruan Tinggi Tersier, Tidak Wajib,"

Edisi: 785
Halaman 5
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Republik Indonesia, Tjitjik Sri Tjahjandarie, menanggapi terkait gelombang protes Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri yang kian meroket. 

Tjitjik, mengatakan, biaya kuliah harus dipenuhi oleh mahasiswa, agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu.

Tjitjik, mengatakan, pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa gratis, seperti; di negara lain. 

Sebab, bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) belum bisa menutup semua kebutuhan operasional.

terkait banyaknya protes soal UKT, Tjitjik mengatakan, pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier /atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. 

Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun, yakni; dari SD, SMP hingga SMA.

"dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education,"

"Jadi bukan wajib belajar,"

"artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi,"

"Ini sifatnya adalah pilihan,"

"Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib,"|Tjitjik (Sek. Dirjen. PT Kemendikbud Ristek RI), saat di Kantor Kemendikbud Ristek RI, Rabu, (16/05/24)

Tjitjik, kembali mengatakan dan menjelaskan, bahwa; "pemerintah fokus dan memprioritaskan, untuk pendanaan pada pendidikan wajib 12 tahun,"

"Perguruan tinggi tidak masuk prioritas karena masih tergolong pendidikan tersier /tidak wajib,"

"Apa konsekuensinya, karena ini adalah tertiary education.?"

"Pendanaan pemerintah untuk pendidikan itu difokuskan, diprioritaskan, untuk pembiayaan wajib belajar,"

meski demikian, Tjitjik, mengklaim, pemerintah tidak lepas tangan, dan tetap memberikan pendanaan melalui BOPTN. 

Namun, besarannya tidak bisa menutup Biaya Kuliah Tungga (BKT), sehingga sisanya dibebankan pada setiap mahasiswa melalui UKT.

dalam skema UKT, Tjitjik, mengatakan, mahasiswa dibebankan bayaran luliah sesuai kemampuan ekonominya, oleh sebab itu, dalam UKT terdapat beberapa golongan.

Kemendikbud Ristek RI, telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbud Ristek.

dalam aturan tersebut, Kelompok UKT 1 • sebesar IDR 500 Ribu dan Kelompok UKT 2 • sebesar IDR 1 Juta, menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. 

Selebihnya, Tjitjik, mengatakan, besaran UKT ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Tjitjik, membantah, saat ini ada kenaikan UKT. 

Menurut Tjitjik, bukan UKT-nya yang naik, tetapi kelompok UKT-nya yang bertambah.

"ini sebenarnya secara prinsip bukan kenaikan UKT. Tetapi penambahan kelompok UKT,"|Tjitjik (Sek. Dirjen. PT Kemendikbud Ristek RI)

sepekan terakhir ini, mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri) hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, melakukan protes terhadap kenaikan UKT.

Para mahasiswa Unsoed misalnya, memprotes lantaran ada kenaikan uang kuliah hingga lima kali lipat. 

Kasus lainnya terjadi di Universitas Negeri Riau (Unri) ketika seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar memprotes ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam UKT yang harus dibayar mahasiswa Unri.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Pendidikan, Sosial, Keuangan, Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Kemendikbud Ristek RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®