Edisi: 795
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin, (20/05/24).
PP tersebut, mengatur, ketentuan pemotongan upah /atau gaji, bagi seluruh Pekerja (Karyawan dan Pegawai Pemerintahan), untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (tapera).
lebih spesifik, ketentuan tersebut, mengatur, besaran simpanan pekerja, sebesar 3% dari penghasilan.
Jumlah simpanan buruh, ditanggung oleh pemberi kerja, sebesar 0,5% dan buruh itu sendiri 2,5%.
Kebijakan Presiden RI, Jokowi, disambut pro dan kontra, khususnya para pekerja, yang mengeluhkan banyaknya potongan penghasilan tersebut.
Presiden RI, Jokowi, mengatakan dan menilai, wajar apabila ada masyarakat yang tidak setuju dengan ketentuan yang mengatur pemotongan penghasilan, untuk simpanan Tapera.
menurut Presiden Ke-7 Indonesia itu, reaksi masyarakat, itu sama dengan saat penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
Apa itu Tapera.?
Apa Manfaat dari Tapera.?
Berikut, Jawaban dan ulasannya, dibaca hingga selesai yaa..,
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Sosial, Hukum, Keuangan, Sosial,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera),