Edisi: 410
Halaman 1
Foto: Kupang Times, propertiKUPANG TIMES - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Paduan Suara Mazmur Chorale Ke-22th, Jum'at, (28/04/23).
Pendiri, Paduan Suara Mazmur Chorale, Roy Kedoh, yang di dampingi Ketua Badan Pengurus, Lenny Sir, dan Pembina, Klefi Kedoh, serta Kuasa Hukum, Rio Kore Mega, melakukan Konferensi Pers.
Konferensi Pers ini di-lakukan, untuk memberitahu dan mempertegas Status Hukum /atau Legal Standing dari Paduan Mazmur Chorale, yang selama ini, ada pihak lain yang menjalankan misi pelayanan dengan tujuan untuk kepentingan komersial, dengan membawa nama Paduan Suara Mazmur Chorale.
Dalam Konferensi Pers tersebut, salah satu Pendiri PS MaCho, Roy Kedoh, mengatakan bahwa; "PS. Macho, lahir di rumah ini (Jln. Nangka, Kel. Oeba, Kec. Kota Lama, Kota Kupang),"
"Pendiri PS. MaCho adalah mereka yang sama-sama melakukan Concert di Hotel Ina Bo'i, pada Tahun 2001 lalu,"
"dan 90% anggota-nya, berada di-sini (ruang Konferensi Pers),"
"sementara yang di-luar sana, mereka bukan Pendiri, mereka hanya teman,"
"Kami juga ingin luruskan jalan Pelayanan PS. MaCho yang sebenarnya /atau kembali awal mula, yakni; murni pelayanan tanpa ada tujuan komersial,"
"Dan, PS. Macho di-sini adalah yang Asli, sedangkan yang di-luar sana Palsu,"
Perkataan dan Pernyataan dari Pendiri PS. MaCho, Roy Kedoh, di-dukung oleh Ketua BP. PS. MaCho, Lenny Sir, yang mengatakan bahwa; PS. MaCho milik Tuhan Yesus,"
"Kami hanya fokus pada pelayanan, kami mau mengajak adik-adik, pemuda/pemudi di Kota Kupang untuk gabung dalam pelayanan bersama PS. MaCho, untuk memuji dan memuliakan nama Tuhan Yesus,"
Dan, Ketua BP. PS. MaCho, Lenny Sir, juga mengatakan secara tegas bahwa; "hampir semua pelatih paduan suara hebat di Kota Kupang adalah mereka yang pernah ada di PS. MaCho,"
Setelah mendengar perkataan dan pernyataan tegas dari salah Pendiri PS. Mazmur Chorale, Roy Kedoh dan Ketua Badan Pengurus, Lenny Sir.
Kuasa Hukum PS. Mazmur Chorale, Rio Kore Mega, memperkuat dengan pernyataan tegas, dengan mengatakan, "Kami meminta semua pihak di-luar sana, untuk segera menghentikan segera segala bentuk aktivitas pelayanan, yang berhubungan dengan nama PS. MaCho,"
"Kami memberi waktu 2 kali 24 jam ke-depan, terhitung mulai hari ini, segera mengembalikan segala properti dan aset milik PS. MaCho,"
"Kalau pihak lain di-luar sana, masih memakai nama PS. MaCho, akan di tindak tegas, berdasarkan aturan Hukum yang berlaku,"
Dari perkataan dan pernyataan tegas dari Kuasa Hukum, Rio Koremega, salah satu Pembina PS. Mazmur Chorale, Klefi Kedoh, melengkapinya, dengan mengatakan, "Kami ingin pihak luar yang memakai nama PS. Mazmur Chorale, untuk membangun sikap persuasif, agar masalah ini bisa di selesaikan secara baik-baik,"
Dan, Klefi Kedoh, juga meminta Badan Pengurus PS. MaCho, untuk mencari solusi yang baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Untuk di-ketahui, Paduan Suara Mazmur Chorale adalah satu-satunya Paduan Suara, yang resmi memliki Hak Kekayaan Intelektual /atau Hak Merek, yang di-terbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada 06 Maret 2023 lalu.
|Narasi: Hukum, Artistik, Musikal, Pelayanan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Pendiri, Pembina, Badan Pengurus Paduan Suara Mazmur Chorale, Kuasa Hukum Paduan Suara Mazmur Chorale,


