Masalah Pengusiran Ketua Formmap Mabar, Rafaeal Todowela, Kasat Intelkam Polres Mabar: "Tak Ada Pengusiran Ketua Formmap Mabar!"

Edisi: 00115

Halaman 2

       Foto: Kasat Intelkam Polres Manggarai Barat, 
       Iptu. Markus F.S. Wangge

KAB. MANGGARAI BARAT, KUPANG TIMES - Kasat Intelkam Polres Mabar, Iptu. Markus F.S. Wangge, menanggapi terkait pemberitaan dari salah satu media online, yang di nilai menyudutkan dirinya, Pada Selasa, (12/07/22), Kemarin.

Menurut Kasat Intelkam Polres Mabar, Iptu. Markus F.S. Wangge, Headline dari salah satu media online, yang menulis; "Kasat Intel Usir Ketua Formapp Mabar Saat Memberikan Surat Pemberitahuan Aksi," tersebut, tidaklah benar.

Tanggapan tersebut di berikan, berdasarkan hasil konfirmasi, terhadap Kasat Intelkam Polres Mabar, Iptu. Markus F.S. Wangge, pada Rabu, (13/07/22), siang di ruang kerjanya.

Kepada wartawan, Kasat Intelkam Polres Mabar, Iptu. Markus F.S. Wangge, menjelaskan, bahwa; berkaitan dengan pemberitaan dari media online tersebut, yang menuliskan bahwa, ada pengusiran terhadap Rafaeal Todowela Ketua Formmap Mabar, itu tidak benar.

Kejadian bermula, ketika Formmap Mabar mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kapolres Mabar, terkait aksi di Kota Labuan Bajo, tentang penolakan kenaikan harga tiket masuk di Kawasan Taman Nasional Komodo. 

Menindaklanjuti surat pemberitahuan tersebut, Kasat Intelkam Polres Mabar memanggil Koordinator Aksi, untuk datang ke Polres Mabar guna bersama-sama mendiskusikan rencana aksi, yang akan di laksanakan.

Di dalam surat pemberitahuan aksi, tertulis, aksi tersebut di laksanakan setiap hari, dari tanggal 14 Juli s/d 30 Juli 2022, atau selama 12 hari. 

Dalam diskusinya, di ruangan Kasat intelkam, Iptu Markus F.S. Wangge menawarkan agar rencana aksi tersebut di tunda, ke tanggal di atas 25 Juli 2022.

Karena ada beberapa kegiatan Internasional G20 yang di laksanakan di Kota Labuan Bajo, dan ada rencana Kunjungan Kenegaraan Presiden Timor Leste dan Presiden RI.

Selain itu, Kasat Intelkam juga menawarkan untuk memfasilitasi pihak Formmap Mabar, agar di dahulukan dengan dialog bersama Pemda Mabar dan DPRD Mabar, serta Kasat Intelkam meminta agar suratnya di ubah untuk pelaksanaan aksi tidak maraton setiap hari selama 12 hari.

Iptu Markus F.S. Wangge kemudian menjelaskan bahwa;

"Apabila aksi demo di laksanakan selama 12 hari tentu berpeluang mengganggu ketertiban umum di Kota Labuan Bajo dan sekitarnya," 

"Namun pihak Formmap tetap menolak dan tetap bersih keras untuk tetap melaksanakan aksi, sekalipun sudah di tawarkan untuk di fasilitasi dialog dengan Pemerintah Daerah Kab. Mabar, atau pun instansi terkait,"

"Sudah di jelaskan, terkait penyampaian pendapat di muka umum ada pengecualian pelaksanan kegiatan pada hari besar Nasional dan untuk di ketahui hari besar Nasional pada bulan Juli, tanggal 30 tahun 2022 adalah 1 Muharam 1444 Hijriah,"

Karena Formmap Mabar tetap berargumen dan tetap melaksanakan aksi tersebut, Kasat Intelkam mempersilahkan pihak Formmap Mabar untuk meninggalkan ruangan Kasat Intelkam dan akan di tindaklanjuti dengan surat balasan, kepada Formmap Mabar.

"Negara Kita adalah negara Demokrasi untuk itu, Polri sangat mendukung penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat, namun ada beberapa ketentuan yang perlu kita semua taati,"|Iptu. Markus F.S. Wangge (Kasat Intelkam Polres Mabar)

"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada pengusiran terhadap Ketua Formmap Mabar."|Iptu. Markus F.S. Wangge (Kasat Intelkam Polres Mabar) 

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®