JANGAN KAGET, Gunakan Sepeda Motor, Untuk Dorong Sepeda Motor Lain Yang Mogok, Dari Belakang, Menggunakan Kaki, Di Kenakan Sanksi.?

Edisi: 00108

Halaman 1

       Foto: Stut Motor dari belakang (Ilustrasi) 

KUPANG TIMES - Apa Benar, melakukan stut atau mendorong sepeda motor dari belakang, menggunakan kaki, saat sepeda motor lainnya mogok, bisa kena sanksi. 

Benar dong, dan sanksinya cukup serius, yakni; denda, sebesar IDR 250 Ribu. 

Dan sanksi tersebut, tertulis dalam peraturan perundang-undangan, yang mengatur tentang tata cara berlalu lintas, atau lebih tepatnya tertulis dalam Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

"Dengan demikian, sepeda motor yang di peruntukan untuk menarik atau mendorong sepeda motor, merupakan Pelanggaran Lalu Lintas, yang dapat di kenakan sanksi, sebagaimana telah tertulis dan di atur, dalam Pasal 287 Ayat 6, dengan sanksi Pidana Kurungan, maksimum 1 bulan, atau denda paling banyak, IDR 250 Ribu."|Budiyanto (Pemerhati Masalah Transportasi & Hukum) 

Ehm.. Coba Bayangkan, udah nyetut sepeda motor, pake sendal jepit, terus kena Tilang Elektronik lagi. SUSAH SUW DATANG.! 

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®