Edisi: 00108
Halaman 1
Foto: Stut Motor dari belakang (Ilustrasi)KUPANG TIMES - Apa Benar, melakukan stut atau mendorong sepeda motor dari belakang, menggunakan kaki, saat sepeda motor lainnya mogok, bisa kena sanksi.
Benar dong, dan sanksinya cukup serius, yakni; denda, sebesar IDR 250 Ribu.
Dan sanksi tersebut, tertulis dalam peraturan perundang-undangan, yang mengatur tentang tata cara berlalu lintas, atau lebih tepatnya tertulis dalam Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Dengan demikian, sepeda motor yang di peruntukan untuk menarik atau mendorong sepeda motor, merupakan Pelanggaran Lalu Lintas, yang dapat di kenakan sanksi, sebagaimana telah tertulis dan di atur, dalam Pasal 287 Ayat 6, dengan sanksi Pidana Kurungan, maksimum 1 bulan, atau denda paling banyak, IDR 250 Ribu."|Budiyanto (Pemerhati Masalah Transportasi & Hukum)
Ehm.. Coba Bayangkan, udah nyetut sepeda motor, pake sendal jepit, terus kena Tilang Elektronik lagi. SUSAH SUW DATANG.!
(W.J.B)