Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Resmi Terbitkan Surat Perintah Penahanan Kepada S, Staff Bidang Promosi Dan Kerjasama Badan Informasi Geospansial.!

Edisi: 0080

Halaman 1 

         Foto: Suseno, SH, Kasie Intel Kejari-Sarai

KABUPATEN SABU RAIJUA, KUPANG TIMES - Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Senin (07/06/22), resmi menerbitkan surat perintah penahanan kepada S, staff bidang Promosi dan Kerjasama Badan Informasi Geospansial dengan nomor surat: PRINT-87/N.3.2.26/Fd.1/06/2022 atas dugaan tindak pidana korupsi, pada kegiatan penetapan dan penegasan batas desa di kabupaten Sabu Raijua. 

Demikian di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, M. Eko J. Purnomo, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Sabu Raijua, Suseno, SH di dampingi Kepala Seksi Pidana khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Fajar Wijayanto, SH.

Menurut Suseno SH, "pada tahun 2018 terdapat kegiatan penetapan dan penegasan 58 desa namun yang di anggarkan hanya 56 desa di mana setiap desa di alokasikan anggaran, sebesar; IDR 11.500.000,- di setor melalui ABP Kabid PMD pada tahun 2018 dan dana tersebut di kelola oleh S dan ABP sendiri."

Di katakan Suseno SH, bahwa; "dari pengelolan dana tersebut sebagian tidak bisa di pertanggung jawabkan, sehingga di temukan indikasi dugaan kerugian Negara yang di tindaklanjuti."

Suseno SH menambahkan, bahwa; "pada kasus dugaan korupsi ini, sebanyak 90 orang saksi telah di periksa termaksud seluruh kepala desa dan Plt Kepala Dinas Herman Radja Haba serta Plt. Bupati."

Di tegaskan Kasie Intel Sabu Raijua, Suseno SH, "ada atensi lain, yang sementara di dalami rekan-rekan dari bagian intel."

Sementara itu Penasehat Hukum Herry Battileo SH, MH di konfirmasi, pada Kamis, (09/06/22), terkait persoalan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penetapan dan penegasan batas desa di kabupaten Sabu Raijua tahun anggatan 2018, "meminta Kejaksaan Negeri Sabu Raijua memeriksa tim dari bogor yang ikut menikmati uang pungutan tersebut,"

Herry Battileo juga meminta, agar; "Kepala Pusat Penelitian Promosi dan Kerjasama Geospansial produk tahun anggaran 2018, Dr. Wiwin Ambar Wulan dan Kepala Balai Layanan Jasa dan Produk Geospansial tahun anggaran 2018 juga ikut di periksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua,"

"Mereka berdua sebagai pimpinan dari para staf harus bertanggungjawab dan jangan ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini."|Herry Battileo,SH, MH.

(W.J.B)


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®