Edisi: 0073
Halaman 1
Foto & Properti MOI NTTKUPANG TIMES - Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi mengajukan Somasi Hukum, terhadap Plh. Kepala Puskesmas Batakte Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Masri W.M. Ndoen, SST, M.Kes.
Informasi ini di peroleh, ketika DPW MOI NTT melakukan Konferensi Pers, pada Selasa, (31/05/22), bertempat di Gedung Sekretariat MOI NTT, Jl. Perintis Kemerdekaan I, Kayu Putih Kota Kupang.
Dalam Konferensi Pers, terlihat Petinggi DPW MOI Provinsi NTT, Rusidy Maga, SH. (Wakil Ketua I DPW MOI NTT) dan Andre Lado, SH. (Sekretaris DPW MOI NTT).
Sementara itu, Ketua DPW MOI NTT, Herry FF Battileo, SH.,MH., tidak hadir, di karenakan sedang melakukan proses mediasi perkara yang di tanganinya.
Melalui dua orang Kuasa Hukumnya, yakni; Ferdinand Boimau, SH.,MH. dan rekannya Aris Tanesi, SH., DPW MOI Provinsi NTT mengajukan Somasi Hukum, terhadap Masri W.M. Ndoen, SST, M.Kes.
Tuntutan yang di sampaikan Kuasa Hukum DPW MOI NTT, yang beracara di wilayah Kabupaten Kupang, Ferdinand Boimau, SH.,MH. mengatakan, bahwa; "yang menjadi Fokus Utama dari Konferensi Pers pada malam hari ini adalah dua pernyataan Plh. Kepala Puskesmas Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, yang mengatakan; Pertama, Lisensi MOI di tolak Dewan Pers dan yang Kedua, MOI adalah Perusahaan Media yang tidak di akui oleh Dewan Pers,"
"Kami sebagai Kuasa Hukum, yang di percayakan oleh DPW MOI NTT, menyatakan secara tegas, bahwa; Kedua Pernyataan tersebut adalah fitnah,! |Ferdinand Boimau, SH.,MH. (Kuasa Hukum DPW MOI NTT)
"Kenapa kami mengatakan bahwa ini adalah fitnah? Karena MOI adalah Perusahaan Media yang Legal dan Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,"|Ferdinand Boimau, SH.,MH. (Kuasa Hukum DPW MOI NTT)
"Ketika pernyataan itu di nyatakan oleh Plh. Kepala Puskesmas Batakte, secara Psikologis mempengaruhi Pekerjaan MOI, baik secara langsung mau pun tidak langsung, itu sudah merupakan upaya untuk menghalangi Tugas Pers sebagaimana telah di atur dalam UU Pers Pasal 18 Ayat 1 yang di mana ini merupakan sebuah tindak Pidana dan dapat kami laporkan secara Pidana,"|Ferdinand Boimau, SH.,MH. (Kuasa Hukum DPW MOI NTT)
"Akan tetapi sebelum menempuh upaya Hukum, baik itu upaya Hukum Pidana maupun upaya Hukum Perdata, kami memberikan kesempatan kepada Plh. Kepala Puskesmas Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, untuk segera mengklarifikasi kedua pernyataan tersebut,"|Ferdinand Boimau, SH.,MH. (Kuasa Hukum DPW MOI NTT)
"Apabila Plh. Kepala Puskesmas Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, tidak menanggapi permintaan kami dan melakukan Klarifikasi terhadap kedua pernyataan tersebut, maka kami tegaskan akan melakukan upaya Hukum Pidana maupun upaya Hukum Perdata,"|Ferdinand Boimau, SH.,MH. (Kuasa Hukum DPW MOI NTT)
"Jadi Kami memberikan waktu 48 jam, apabila tidak ada tanggapan untuk melakukan Klarifikasi pernyataannya, maka Somasi Hukum akan kami lanjutkan ke upaya Hukum."|Ferdinand Boimau, SH.,MH. (Kuasa Hukum DPW MOI NTT)
(W.J.B)
