DPW MOI Provinsi NTT, Segera Melakukan Somasi Hukum Kepada Kepala Puskesmas Batakte Kabupaten Kupang.!

Edisi: 0069

Halaman 2

       Foto & Properti MOI NTT

KUPANG TIMES - Pernyataan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Puskesmas Batakte Kabupaten Kupang, Masri W.M. Ndoen, SST, M.Kes, yang di duga banyak pihak telah melecehkan Media Online Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (MOI Prov. NTT), saat di wawancarai wartawan PWMOI (Persatuan Wartawan Media Online Indonesia) dan Media MOI, pada Jum'at, (27/05/22), segera di Somasi Hukum. 

Masri W.M. Ndoen, SST, M.Kes, secara sadar mengatakan, bahwa; "Lisensi MOI di tolak Dewan Pers dan MOI adalah Media yang tidak di akui oleh Dewan Pers,"

Selain pernyataannya di atas,  Masri W.M. Ndoen, SST, M.Kes, juga beralasan, bahwa; "dirinya sudah mendengar Informasi tersebut, sehingga mengatakannya di hadapan media MOI saat di wawancarai, di Puskesmas Batakte Kabupaten Kupang."

Pernyataan Masri W.M. Ndoen, SST, M.Kes, di atas, langsung memicu tanggapan dan perhatian serius dari DPW MOI Provinsi NTT.

Berdasarkan informasi yang di himpun DPW MOI Provinsi NTT akan melakukan Somasi Hukum terhadap Masri W.M. Ndoen, SST, M.Kes dan segera melakukan proses Hukum, yang menjadi fokus utama adalah Pernyataannya yang di duga melecehkan MOI NTT, yang merupakan salah satu media online terbesar di Indonesia.

"Kami segera melakukan Somasi Hukum, terhadap Plh. Kepala Puskesmas Batakte Kabupaten Kupang, Masri W.M. Ndoen, SST, M.Kes,"|Andre (Sekretaris MOI NTT)

"Dan Kita akan pertanyakan dari mana dan dari siapa, Masri W.M. Ndoen, SST, M.Kes, mendengar itu?,"|Andre (Sekretaris MOI NTT)

"Sebab MOI NTT, memiliki Legal Standing yang jelas! dan Legalitas kami sebagai Perusahaan Media Online telah di akui oleh Negara!,"|Andre (Sekretaris MOI NTT)

"Plh. Kepala Puskesmas Batakte Kabupaten Kupang, harus bisa menjelaskan dari mana dia mendengar dan siapa yang mengatakan itu, wartawan, pejabat, ASN, atau siapa yang dia dengar bicara seperti itu?,"|Andre (Sekretaris MOI NTT)

"Kita tak segan-segan melakukan Somasi Hukum, siapa saja yang bicara tanpa dasar Hukum dan Data, seperti ini."|Andre (Sekretaris MOI NTT), melalui pesan whatsappnya, pada Sabtu,(28/05/22), malam.

Apakah DPW MOI Provinsi NTT, akan menggunakan Kekuatan Pers-nya dalam persoalan ini? Andre mengatakan, bahwa; "Persoalan ini kemungkinan besar berpotensi melebar ke berbagai aspek, sehingga DPW MOI Provinsi NTT bisa saja memerintahkan 678 media untuk melakukan Pengawasan dan Kontrol, dengan Intensitas Tinggi, terhadap sistem Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Kupang baik dari Administrasi hingga Kinerja Pelayanan Kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sebab dengan adanya persoalan ini sudah menjadi Sorotan dan Fokus Utama Kita bersama."|Andre (Sekretaris MOI NTT)

Sementara itu Herry FF Battileo, SH.,MH., selaku Ketua DPW MOI Provinsi NTT, kepada sejumlah awak media, saat di minta tanggapannya mengenai masalah di atas, mengatakan bahwa; "Faktanya DPW MOI NTT telah mendeklarasikan Dewan Pers Media Online Indonesia di Titik Nol Ibukota Negara (IKN) Nusantara, pada (23/03/22) lalu,"

"DPW MOI Provinsi NTT telah menunjuk dua orang Advokat untuk melakukan Somasi Hukum terhadap Plh. Kepala Puskesmas Batakte Kabupaten Kupang, Masri W.M. Ndoen, SST, M.Kes, yang rencananya hari Senin, (30/05/22) besok, DPW MOI NTT menggelar Konferensi Pers."|Herry FF Battileo, SH.,MH. (Lawyer dan Ketua DPW MOI Provinsi NTT)

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®