Edition: 0010
Page 1
KUPANG TIMES - Panglima TNI, Jenderal. Andika Perkasa mendengarkan penjelasan terkait mekanisme penerimaan dan seleksi Prajurit TNI, mulai dari test mental Ideologi, Psikologi, Akademik, Kesamaptaan Jasmani hingga Kesehatan • saat rapat Koordinasi Penerimaan dan Seleksi Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022.
Dalam rapat yang di hadiri oleh Kasum TNI, Irjen. TNI dan Dan Kodiklat TNI.
Panglima TNI, membaca dan mengoreksi sejumlah aturan, salah satunya adalah; larangan keturunan pelaku peristiwa 1965 dan 1966 untuk di terima sebagai anggota TNI.
"Saya memastikan, tidak ada lagi larangan bagi keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk ikut Penerimaan dan Seleksi Prajurit TNI."| Jenderal. TNI. Andika Perkasa (Panglima TNI)
"Harus ada Dasar Hukum yang kuat, apabila ingin melarang keturunan PKI bergabung dengan TNI. Menurutnya, Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sama sekali tidak melarang keturunan PKI menjadi prajurit TNI."| Jenderal. TNI. Andika Perkasa (Panglima TNI)
Lampiran
Isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966
Tap MPRS No 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme adalah aturan yang dikeluarkan usai kecamuk peristiwa G30S/PKI. TAP MPRS No 25 Tahun 1966 ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran ideologi komunisme di Indonesia.|
Tap MPRS No 25 Tahun 1966 ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Berikut bunyi Tap MPRS No 25 Tahun 1966:
Menetapkan:
Ketetapan Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-leninisme.
Adapun penjabaran soal penjabaran larangan ideologi komunisme ini dijabarkan dalam pasal-pasalnya.
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang.
Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Dalam kedua pasal tersebut, tidak ada soal underbow (organisasi sayap) atau larangan terhadap anak keturunan dari anggota PKI.
Tap MPRS ini sempat di usulkan untuk di cabut oleh Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Namun, usulan dari Presiden Gus Dur di tolak oleh Parlemen, karena besar dan tingginya tekanan dari sejumlah pihak, dan Tap MPRS No 25 Tahun 1966 hingga kini masih berlaku.|W.J.B
