Pemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu per 1 Januari 2027!

Edisi: 1.587
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: BPMI Setpres|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES – Pemerintah segera mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, mulai 1 Januari 2027.

selain itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan memberikan kesempatan kepada PPPK Penuh Waktu untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi."|Prasetyo (Mensesneg) dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jum'at (06/11/26) 

Pras (sapaan akrab) mengungkap, keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Jum'at (06/11/26) 

rapat tersebut bertujuan memfinalisasi kesepakatan antara DPR-RI dan Pemerintah pada Agustus 2026 lalu, yang sebelumnya mencakup pengangkatan Guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2027.

Namun, dalam rapat kali ini, pemerintah dan DPR-RI memutuskan bahwa; kebijakan pengangkatan tersebut juga akan berlaku bagi berbagai profesi, termasuk Dosen, Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), Tenaga Medis, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pemerintah dan DPR-RI juga menyepakati pemberian kesempatan bagi PPPK Penuh Waktu untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027.

Kesempatan tersebut tidak hanya berlaku bagi Tenaga Pengajar, tetapi juga pegawai dari berbagai Profesi lainnya.

"Jadi, karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS."|Prasetyo (Mensesneg) 

Pras mengungkap, pemerintah dan DPR-RI sepakat memperpanjang perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa kerjanya berakhir pada Desember 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi 172.323 guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama.

selain itu, pemerintah akan memberikan kebijakan serupa bagi tenaga medis yang berstatus non-ASN.

"Jadi, kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN."|Prasetyo (Mensesneg) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemensetneg RI, Kemendagri RI, Kemen PAN-RB RI, Antara, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®