Edisi: 1.586
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES – Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut penyadapan ilegal yang dilakukan tiga jenderal polisi kepada sejumlah pejabat termasuk Presiden Prabowo RI, merupakan kejahatan terbesar dalam sejarah Polri.
“Ini merupakan kejahatan yang diduga paling besar sepanjang sejarah Polri."|Mahfud (Ahli Hukum) dalam podcast di channel YouTube resminya @MahfudMD, Selasa (03/11/26).
Tiga Perwira Tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, yakni eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
mantan Menko Polhukam itu, mengira, kasus paling besar yang mencoreng nama Polri selama ini adalah kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
cukup tahu • Ferdy Sambo divonis hukuman seumur hidup akibat kasus pembunuhan Brigadir J pada tahun 2022 silam.
Sementara itu, Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus peredaran gelap narkoba.
"selama ini kita mengatakan yang paling jahat itu yang dilakukan oleh Sambo dan Teddy Minahasa,
selama ini kejahatan di Polri yang biadab paling besar, sampai (kasus) korupsi-korupsi biasa,
Nah, tapi sekarang ini penyadapan. • Penyadapan yang nanti diduga juga ada hubungannya dengan dugaan makar karena yang disadap adalah kepala negara."|Mahfud (Ahli Hukum)
Mahfud mengatakan, dirinya tidak habis pikir seorang Kapolri yang masih aktif melakukan penyadapan terhadap kepala negara.
kasus penyadapan ini harus ditangani dengan serius.
“tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang, tetapi kalau sampai disadap oleh kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini,
Oleh karena itu, ini harus diseriusi."|Mahfud (Ahli Hukum)
Mahfud mengatakan, dirinya mendapatkan informasi terkait penangkapan Listyo cs sebelum kasus ini diketahui publik.
Awalnya Mahfud mendapatkan informasi ada sekitar lima atau enam jenderal polisi aktif yang ditangkap terkait penyadapan.
Kemudian mereka diperiksa, ditanyai siapa yang diperintahkan penyadapan.
"Jawabannya Kapolri yang diperintahkan (Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo). • maka tengah malam dijemput Kapolri (Listyo), kira-kira jam 3, oleh Wakapolri dan Kabareskrim."|Mahfud (Ahli Hukum)
Mahfud mengungkap, Kemudian, dirinya mendapat informasi Listyo sempat dibebaskan pada pagi harinya.
Mahfud menduga, adanya proses tawar menawar untuk kasus tersebut.
“atau mungkin nego, bisa saja kan,
sehingga sesudah terjadi pergulatan dari apa kira-kira yang ditawar dia, hadapi aja tersangka."|Mahfud (Ahli Hukum)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: channel YouTube @MahfudMD,
| Penerbit: Kupang TIMES
