Edisi: 1.574
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bidang Komunikasi Publik Faldo Maldini menanggapi desakan ratusan guru besar agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri.
Menanggapi desakan tersebut, Faldo menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan terhadap keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar untuk menjadi cawapres pada Pilpres 2024.
"Kalau kita bicara soal etika secara utuh ya, bahwa; MK memang mencatat ada temuan, tapi MK sendiri tidak menjadikan temuan itu sebagai dasar membatalkan apa pun."|Faldo, dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Sabtu (24/10/26).
Faldo menegaskan, sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan yang memutuskan untuk membatalkan jabatan Gibran.
Faldo mengatakan, seorang pejabat siap mundur apabila merasa telah melanggar aturan.
"Kuncinya tuh kan ada di 'merasa dirinya.' • Jadi ini kan suara nurani nih... ini bukan paduan suara... Jadi kalau ada yang menilai nurani seseorang keliru, negara itu sudah menyediakan lembaga untuk memutus."|Faldo
Faldo mengatakan, oleh karena itu, pengunduran diri seorang wakil presiden dari jabatannya menunggu putusan pengadilan, bukan berdasar pada penghakiman pihak tertentu.
"MK itu jangan yang diambil pertimbangannya dong, ambil amar putusannya."|Faldo
Tanggapan PDI-P,
Juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, mengatakan, desakan agar Gibran mundur bukan hanya berasal dari partainya, tetapi juga ratusan guru besar.
Guntur mengungkap, ada pihak-pihak lain yang turut menyampaikan aspirasinya soal isu ijazah Gibran kepada PDI-P, termasuk kelompok ibu-ibu dan pelapor surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran ke Bareskrim Polri.
Guntur menilai, oleh karena itu, polemik ijazah Gibran dan desakan mundur itu bukan lagi hanya tuntutan dari PDI-P.
"Ketika putusan MK sudah menyatakan tidak menemukan bukti bahwa ada ijazah SMA atau setara dari Saudara Gibran, maka undang-undang terkait dengan masalah syarat pencalonan sebagai cawapres itu tidak terpenuhi."|Guntur (Politisi PDI-P) dalam dialog yang sama.
Guntur mengatakan, polemik yang menyeret Gibran bukan hanya soal ijazah sekolah menengah atas (SMA), tetapi terkait juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Guntur menjelaskan, terdapat pelanggaran etik yang dilakukan mantan Ketua MK yang sekaligus paman Gibran, Anwar Usman, di balik keluarnya putusan MK itu.
"Kalau menurut hemat saya, mungkin ya sampai sekarang Mas Gibran tidak akan pernah mau mundur ya kan, mungkin akan bernasib seperti pamannya, Anwar Usman, dia akan sampai dipecat."|Guntur (Politisi PDI-P)
Guntur menilai, MK melalui putusannya soal gugatan ijazah Gibran hanya memulai langkah.
Guntur menyinggung, adanya pelaporan suket Gibran ke Bareskrim Polri dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai adanya putusan MK tersebut.
Sementara itu, proses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menunggu adanya perkembangan.
"tetapi pada intinya, publik juga sudah tahu masalah keganjilan, masalah intervensi kekuasaan, dan otak-atik peraturan dan perundang-undangan demi meloloskan Gibran (melalui) Putusan MK Nomor 90 tahun 2023, PKPU Nomor 19 (Tahun 2023) Pasal 18 ayat 3, dan lain sebagainya."|Guntur (Politisi PDI-P)
Guru Besar Desak Gibran Mundur,
dikutip dari KompasTV, sebanyak 150 guru besar dari berbagai daerah di Indonesia mengirimkan surat terbuka yang berisi desakan agar Wapres Gibran mundur secara sukarela.
Surat Terbuka dilayangkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan ayah Gibran, terkait polemik ijazah sang Wapres.
Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Idrus Paturusi mengatakan, ketiga tokoh tersebut dinilainya sudah tahu mengenai masalah yang disuarakan para guru besar tersebut.
"Kita tetap mengimbau kepada Gibran supaya dengan sukarela mengundurkan diri."|Idrus (Akademisi) di Makassar, dikutip dari tayangan Kompas Petang KompasTV, Jum'at (23/10/26).
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: KompasTV, DPP PSI, DPP PDI-P,
| Penerbit: Kupang TIMES
