Apa itu STNK Digital dan Cara Membuatnya.?

Edisi: 1.573
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: AO|Properti 

KUPANG TIMES – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini tak hanya tersedia dalam bentuk fisik. 

Pemilik kendaraan juga dapat memanfaatkan STNK digital yang bisa diakses melalui perangkat elektronik untuk menyimpan informasi kendaraan secara lebih praktis.

Apa itu STNK Digital dan bagaimana cara membuatnya.?

Kakorlantas Irjen Pol. Wibowo mengatakan, inovasi STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang selama ini dimiliki masyarakat.

STNK Digital ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM fisik.

"artinya masyarakat kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas."|Irjen. Pol. Wibowo

dikutip dari laman resmi Digital Korlantas Polri, identitas digital pada aplikasi tidak menggantikan dokumen fisik, melainkan berfungsi sebagai pelengkap.

sementara itu halaman STNK digital dilengkapi perlindungan agar tidak bisa direkam maupun ditangkap layar. 

Fitur ini diharapkan mempercepat verifikasi keabsahan dokumen kendaraan sekaligus membantu mencegah pemalsuan, yang selama ini jadi salah satu celah pada dokumen fisik.



Cara membuat STNK Digital, 

syarat utama adalah harus memiliki fisik STNK Kendaraan.

STNK Digital hanya perlu diaktivasi pada aplikasi Digital Korlantas Polri. 

setelah login di aplikasi tersebut, maka tinggal pilih 'STNK.' • lalu Pemohon akan diminta memasukkan NRKB (Nomor Pelat Kendaraan Bermotor) dan 5 (lima) digit terakhir Nomor Rangka.

NIK yang terdaftar pada aplikasi tersebut harus sama dengan NIK yang terdaftar pada STNK.

sebab, saat meregistrasi data kendaraan dengan NIK berbeda, proses Digitalisasi STNK gagal. 

bila Berhasil, lembar STNK tersebut akan muncul pada aplikasi Digital Korlantas. 

Bentuknya sama persis dengan STNK di lembar kertas.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Teknologi, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kakorlantas Polri, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®