sudah 2 Tahun Berkuasa, KENAPA Status Gibran masih Digugat Ke Mahkamah Konstitusi.?

Edisi: 1.542
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel


JAKARTA, KUPANG TIMES – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) • Partai Ummat • Denny Indrayana • Forum Purnawirawan Prajurit TNI • M Subhan • Bonatua Silalahi • dan Tiurma MS Sihombing ngotot tetap mengajukan gugatan penyelesaian hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi. 

Pemohon tetap ingin status Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden digugurkan meski sudah berkuasa selama dua tahun. 

Kuasa Hukum Pemohon, Bambang Widjojanto mengakui, gugatan ini sudah jauh melampaui batas waktu aturan yang menyatakan permohonan PHPU Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Namun, para pemohon harus membatasi waktu formal demi keadilan yang lebih substansial.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui konferensi pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel."|Bambang (Kuasa Hukum), Selasa (22/09/26).

Pemohon mengklaim mengajukan dalil baru yang bahkan terlewatkan oleh dua pasangan calon yang menjadi lawan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, antara lain: calon pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut menyoal Gibran tak memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu soal syarat tamat pendidikan paling rendah SMA atau sederajatnya. 

Pemohon menilai, secara faktual Gibran tidak memiliki bukti telah tamat. 

Dalil tersebut memang tidak masuk dalam gugatan sebelumnya, karena perlahan baru terungkap dalam beberapa waktu terakhir. 

salah satunya Surat Keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemohon menilai ada indikasi awal sempat merahasiakan atau tidak mau membuka Surat Keterangan pendidikan Gibran tersebut. 

akhirnya surat menyerah setelah Bonatua Silalahi memenangkan gugatan keterbukaan informasi di Komisi Informasi Publik, Rabu (11/03/26) 

Bonatua, yang juga pemohon dalam gugatan di MK itu, kemudian menerima salinan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, Senin (16/04/26) April lalu. 

Bonatua mengatakan, ada indikasi cacat administratif dan manipulatif yang terstruktur, sistematis, dan terencana karena dokumen persyaratan yang seharusnya menjadi dasar penerbitan surat keterangan tak pernah ada.

Namun, kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim di bawah pemerintahan Jokowi tetap memproses penerbitan surat keterangan tersebut secara sepihak. • bahkan, surat keterangan tersebut kemudian dijadikan KPU untuk menyatakan putra sulung Jokowi tersebut layak menjadi cawapres pada Pemilu 2024.

“Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t UU Pemilu bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif."|Bonatua

Petitum Gugatan, 

Denny cs pun meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan, syarat tamat pendidikan tingkat atas atau sederajatnya pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib. 

Sehingga, pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 kemudian harus dinyatakan tak sah.

atas dasar hal tersebut, pemohon kemudian meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU soal penetapan Gibran sebagai cawapres pemenang Pemilu 2024. Kemudian, pembatalan terhadap keputusan MPR yang melantik Gibran sebagai Wapres Ke-14 untuk periode 2024-2029.

Sebagai solusi pengisi kekosongan, Denny cs kemudian meminta MK untuk memerintahkan MPR-RI memilih satu dari dua nama calon wapres baru yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. 

durasi pemilihan adalah 60 hari usai putusan MK akan dibaca.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: KIPP, Puspenkum MK, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®