Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto TANGGAPI Data Jumlah PENGANGGURAN 7,22 Juta Orang.!

Edisi: 1.497
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: AH|Properti

'BPS mengumumkan bahwa per Mei 2026, terdapat sebanyak 7,22 juta penganggur atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,65%.'

Ringkasan Berita:

• Badan Pusat Statistik mengumumkan jumlah pengangguran pada Mei 2026 sebanyak 7,22 juta orang.

• Jumlah pekerja bertambah 522 ribu orang sejak Februari 2026.

• Pemerintah memberi insentif pajak untuk mencegah pemutusan hubungan kerja atau PHK.

JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi data terbaru yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS ) tentang ketenagakerjaan. 

Salah satu yang diumumkan BPS adalah bahwa; per Mei 2026, terdapat sebanyak 7,22 Juta penganggur atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,65%.

Namun, Airlangga mengatakan, di saat yang sama juga tercatat peningkatan jumlah orang yang bekerja. 

Kita lihat jumlah mereka yang bekerja juga meningkat, dan itu tentunya jumlahnya lebih besar dari pada yang diinformasikan di-PHK."|Airlangga (Menko Perekonomian RI) di kantornya di Jakarta, Kamis (06/08/26) dikutip dari Antara. 

BPS sebelumnya mengumumkan pertumbuhan angkatan kerja pada periode Mei 2026 mencapai 155,41 Juta orang atau bertambah sebesar 497 ribu orang. 

dari angkatan kerja itu, sebanyak 148,19 juta orang di antaranya telah bekerja.

Jumlah Penduduk yang bekerja ini bertambah sebanyak 522 ribu orang dibandingkan dengan kondisi di bulan Februari 2026.

Sementara itu, BPS juga mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Mei 2026 turun tipis 0,03% poin dibandingkan dengan Februari di tahun yang sama.

lebih jauh, Airlangga berharap, perusahaan atau industri tidak melakukan PHK. 

Sebab, pemerintah telah memberikan sejumlah stimulus, salah satunya adalah dengan menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan di sektor industri padat karya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 (PMK 10/2025), fasilitas ini hanya akan dinikmati oleh karyawan dengan penghasilan maksimal IDR 10 Juta per-bulan atau rata-rata IDR 500.000 per-hari, jika upah yang diterima harian, mingguan, satuan dan borongan. 

Bantuan yang pemerintah sudah berikan, untuk perusahaan supaya tidak melakukan penghentian, kan PPh-nya ditanggung pemerintah sampai IDR 10 Juta, 

Jadi kita berharap itu (industri padat karya) tidak melakukan PHK."|Airlangga (Menko Perekonomian RI) 

Airlangga memastikan, pemerintah terus memonitor industri-industri yang rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), dan terus berupaya menciptakan lapangan kerja. 

yang penting bagi pemerintah, ya, kita monitor saja industri-industri yang rentan terhadap PHK, dan pemerintah terus fokus untuk menciptakan lapangan kerja."|Airlangga (Menko Perekonomian RI)

Airlangga mengatakan, pemerintah juga berupaya untuk terus meningkatkan kompetensi angkatan kerja muda melalui program Magang Nasional (MagangHub) yang kini telah memasuki tahun kedua. 

Pemerintah punya Program Magang (Nasional).!

Program magang itu menambah insentif tenaga kerja kepada perusahaan, dan karena tenaga kerja baru yang masuk itu dibayar (uang saku) juga oleh pemerintah untuk periode enam bulan,

Sebetulnya, dari berbagai sektor, termasuk usaha itu, mendapatkan respons yang positif (terkait Program Magang Nasional)."|Airlangga (Menko Perekonomian RI)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Sosial, Politik, 

| Penulis: TCO (tim) 

| Sumber: TCO, Antara, BPS, Kemenko Perekonomian RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®