Kemenhut RI: 'Pelanggaran Penyebab Karhutla akan Diproses Hukum.!'

Edisi: 1.510
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

Potret: BNPB|Properti • Kondisi Karhutla Kalimantan, Jum'at (21/08/26) 

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Kementerian Kehutanan mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha dilarang membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.'

Pemerintah melalu Kementerian Kehutanan Republik Indonesia memastikan akan memproses hukum setiap pelanggaran yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi mengatakan, pemerintah bersama aparat penegak hukum terus mendalami penyebab setiap peristiwa karhutla. 

apabila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban pengendalian karhutla, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan."|Ristianto (Kabiro Humas Kemenhut RI) dalam keterangan tertulis, dikutip Jum'at (21/08/26) 

Ristianto menegaskan, masyarakat dan pelaku usaha dilarang membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. 

sementara itu, di tengah kepekatan asap buntut karhutla, Ristianto mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruang ketika kualitas udara memburuk.

Ristianto meminta warga segera mencari pertolongan medis apabila mengalami gangguan pernapasan. 

Pengendara diminta mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman, dan menyalakan lampu kendaraan ketika jarak pandang terbatas."|Ristianto (Kabiro Humas Kemenhut RI)

adapun pemerintah memastikan terus memperkuat operasi terpadu pengendalian karhutla di Kalimantan, terutama di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. 

Berdasarkan data operasi, penanganan di 3 (tiga) Provinsi prioritas di Kalimantan melibatkan sedikitnya 12.880 personel gabungan, antara lain: sebanyak 1.410 personel di Kalimantan Barat • 10.700 personel di Kalimantan Tengah • dan 770 personel di Kalimantan Selatan.

unsur yang terlibat, meliputi: Manggala Agni • Tentara Nasional Indonesia • Kepolisian RI • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) • Masyarakat Peduli Api • pemerintah daerah • pelaku usaha • relawan • dan warga masyarakat.

Petugas terus melakukan pemantauan hotspot (titik panas) dan laporan masyarakat, patroli terpadu, pemeriksaan lapangan, pemadaman darat, pembasahan dan pendinginan, penyekatan area terbakar, serta penjagaan lokasi rawan untuk mencegah munculnya kembali api."|Ristianto (Kabiro Humas Kemenhut RI)

selain itu, Ristianto memastikan pemerintah memperkuat koordinasi melalui posko terpadu untuk menentukan lokasi prioritas dan mengarahkan personel serta peralatan sesuai perkembangan lapangan. 

Ristianto mengungkapkan, operasi didukung kendaraan operasional, pompa dan pompa jinjing, selang pemadaman, flexible tank, alat komunikasi, alat pelindung diri, helikopter patroli, pesawat patroli fixed wing, dan helikopter water bombing.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Kemenhut RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®