Edisi: 1.511
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - 'Polda NTT Tetapkan Gama Feroh sebagai Tersangka TikTok Lika Liku NTT.'
Proses investigasi kasus akun TikTok 'Lika Liku NTT' akhirnya temui titik terang dengan adanya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).
seorang Warga Kota Kupang, bernama Gama Feroh resmi ditetapkan penyidik Ditreskrimsus sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Gama dilakukan, Jum'at (21/08/26) atau sebulan setelah gugatan praperadilan proses penyidikannya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang.
“Ya, yang dianggap sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin, (Jumat, 21 Agustus 2026)."|Kombes Pol FX Irawan, Sabtu (22/08/26) malam.
Gama ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai oknum/admin yang mengelola akun TikTok Lika Liku NTT.
sejumlah Pihak melaporkan akun tersebut ke Mapolda NTT, karena merasa dirugikan termasuk Kajari Kupang, Yupiter Selan, SH.
Penetapan tersangka terhadap Gama Feroh oleh penyidik Dirkrimsus Polda NTT tersebut, hanya berselang sebulan setelah gugatan pra-peradilan proses penyidikan Polda NTT yang dilakukan Gama ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Putusan pra-peradilan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung, Selasa (21/07/26) sekitar pukul 12:15 pm WITA di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan Relaas Panggilan Nomor: 05/Pid.Pra/2026/PN Kpg tanggal 24 Juni 2026, Surat Perintah Nomor: Sprin/170/VII/HUK.12.1/2026 tanggal 9 Juli 2026, serta Surat Kuasa Tanggal 9 Juli 2026.
dalam perkara tersebut, Pemohon Gama Feroh diwakili oleh tim Kuasa Hukum, antara lain: Amos Aleksander Lafu, SH • Obednego AR Djami, SH, MH • Bisry Fansyuri, LN, SH • Egiardus Bana, SH, MH • Adi Kristinten Bulu, SH • dan Jimmy Aleksander Lasibey, SH.
Sementara itu, pihak Termohon diwakili oleh tim kuasa hukum Polda NTT yang terdiri dari Kompol Yan Kristian Ratu, SH • AKP Jamari, SH, MH • dan Ipda Aris R. Riwu, SH yang hadir dalam konferensi setelah terlebih dahulu melaksanakan lapor diri sebagai kuasa Termohon.
dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan praperadilan Pemohon ditolak untuk seluruhnya, sehingga permohonan yang diajukan tidak dikabulkan.
dengan putusan tersebut, seluruh proses pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTT dinyatakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko, SIK, M.Si. melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, SIK, MH mengatakan, Polda NTT sepenuhnya menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kupang.
“Polda NTT menghormati putusan Pengadilan Negeri Kupang yang telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon,
Putusan ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidikan melalui lembaga praperadilan telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku."|Kombes Pol. Henry Novika Chandra, usai pembacaan putusan Majelis Hakim tersebut.
Henry menegaskan, setiap proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda NTT selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Tanggapan Kuasa Hukum,
Kepastian penetapan tersangka Gama Feroh dibenarkan Kuasa Hukumnya, Laurensius Taek, SH dan Renol Lay, SH.
Keduanya mengatakan, penetapan tersebut tertulis dalam surat dari Krimsus Polda NTT tertanggal 21 Agustus 2026.
“Benar, klien kami Gama Fero telah ditetapkan sebagai tersangka.!
hal tersebut sesuai dengan surat dari Krimsus Polda NTT tertanggal 21 Agustus 2026."|Laurensius Taek
Laurensius mengatakan, tim-nya akan mempelajari secara cermat surat penetapan tersebut, termasuk konstruksi perkara dan dasar hukum yang digunakan penyidik.
“Kami akan mempelajari secara detail surat penetapan tersebut, termasuk konstruksi perkara dan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka."|Laurensius Taek
sementara itu, Renol Lay, SH menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Renol menegaskan, tim-nya tetap mengawal hak-hak hukum Kliennya selama menjalani tahapan proses hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,
Kami juga akan memastikan hak-hak hukum klien kami tetap dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku."|Renol Lay
cukup tahu • Penetapan Gama Fero sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam kasus yang selama ini menjadi perhatian masyarakat NTT. • terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas dan keberadaan akun TikTok 'Lika Liku NTT' yang cukup dikenal di ruang publik.
Konfirmasi dari Dirreskrimsus Polda NTT sekaligus menjawab informasi yang sebelumnya beredar mengenai status hukum Gama Fero.
dengan demikian, penetapan tersangka tersebut kini telah dikonfirmasi dari pihak penyidik maupun tim kuasa hukum.
meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap Gama Fero masih berjalan.
Status tersebut juga tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah, karena pembuktian dan penentuan kesalahan tetap menjadi bagian dari proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polda NTT selanjutnya diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta perkembangan penyidikan.
Sementara tim Kuasa Hukum Gama Fero memastikan, terus mendampingi kliennya dalam menghadapi proses hukum tersebut.
Kasus ini pun dipastikan masih akan menjadi perhatian publik NTT.
setelah penetapan tersangka, Jum'at (21/08/26), masyarakat menunggu perkembangan dari penyidik Ditreskrimsus Polda NTT maupun langkah hukum yang akan ditempuh Tim Kuasa Hukum Gama Feroh.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Polda NTT, Tim Kuasa Hukum Gama Feroh,
| Penerbit: Kupang TIMES
