Edisi: 1.472
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Jaksa menerbitkan sprindik baru di kasus yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Kini status Febrie dan Don Ritto kembali menjadi saksi.'
Jaksa resmi menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru di kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
dengan adanya sprindik baru dari kejaksaan, maka status 2 (dua) tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian gugur.
Kini status Febrie dan Don Ritto kembali menjadi saksi.
“Iya masih saksi.!"|Anang Supriatna (Kapuspenkum Kejagung) di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/07/26)
Anang menjelaskan, Sprindik ini masih merupakan sprindik umum dan diterbitkan, Senin (13/07/26)
Kasus ini akan ditangani oleh tim khusus yang terdiri dari sembilan orang untuk menjaga objektivitas penanganan penyidikan.
Pasalnya, Febrie merupakan mantan pimpinan tertinggi di Jampidsus, unit kerja kejaksaan yang menangani kasus tindak pidana khusus, termasuk korupsi kakap.
Tim tersebut terdiri dari jaksa senior di kejaksaan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
cukup tahu • Febrie dan Don Ritto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) dan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk tiga perkara korupsi.
Kasus tersebut, antara lain: tindak pidana pencucian uang di kasus PT Krakatau Steel, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT ASABRI, dan perkara Pembangkit Listrik Tenaga Uap PT Perusahaan Listrik Negara.
Anang menegaskan, tim khusus tersebut akan kembali menelaah hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
meski diterbitkan Sprindik baru, namun Anang memastikan penyidikan yang dilakukan polisi akan menjadi bagian dari pertimbangan tim khusus.
sebelumnya polisi telah menggeledah 13 tempat. Termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor.
dari rumah Febrie polisi menyita emas 74 kg dan uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah dengan total temuan IDR 476 miliar.
atas temuan tersebut, Febrie mengakui rumah tersebut adalah kediamannya, namun ia membantah kepemilikan emas dan uang tersebut.
“itu ada pemilik, ada kegiatan.. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum."|Febrie Adriansyah (Jampidsus Kejagung), Jum'at (10/07/26)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum Kejagung,
| Penerbit: Kupang TIMES
