Edisi: 1.472
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Kejaksaan Agung menerbitkan surat tentang penghentian pengumpulan data dan keterangan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nomor Surat: B-3256/F.2/Fd.2/07/2026, Jum'at, 10 Juli 2026.
'Bersama ini kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing.'|isi surat
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Dokumen tersebut ditembuskan kepada Jaksa Agung • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus • Jaksa Agung Muda Pengawasan • dan Asisten Khusus Jaksa Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa; surat tersebut memang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung.
“Benar.!"|Anang (Kapuspenkum Kejagung), dalam keterangan tertulis ( WhatsApp) dikutip dari TCO, Senin (13/07/26)
Anang menjelaskan, surat tersebut diterbitkan, karena batas waktu pengumpulan data dua kali sudah selesai.
Selain itu, supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya.
Namun, surat tersebut tidak menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi MBG oleh kejaksaan.
“tetap lanjut terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan."|Anang (Kapuspenkum Kejagung)
cukup tahu • Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
para tersangka, antara lain: eks Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana • serta wakilnya Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
selain itu, Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony) • Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal yang menyediakan motor listrik BGN • dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Teranyar, Jaksa menetapkan Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.
Lalu diduga terlibat dalam mengatur penentuan harga jual food tray atau ompreng makan bergizi gratis (MBG) ke calon mitra.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum Kejagung,
| Penerbit: Kupang TIMES
