Alasan KPK 'Case Closed' Laporan Gratifikasi AMPLOP Menhut RI Raja Juli.?

Edisi: 1.475
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KC|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Ramai menjadi sorotan pemberian amplop Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. 

Pemberian amplop tersebut baru diketahui publik setelah Raja Juli melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum'at (03/07/26), sehari setelah penetapan tersangka Bupati Kuansing dalam kasus penyuapan jual beli jabatan.

Raja Juli mengaku, amplop tersebut sudah lama dikembalikan, 10 hari setelah amplop itu diterima, tepatnya, Minggu (12/07/26) 

KPK awalnya menyayangkan sikap Raja Juli, karena gratifikasi tersebut harusnya dilaporkan ke KPK, bukan malah dikembalikan kepada Bupati Kuansing.

Laporan gratifikasi ke KPK juga baru diterima setelah Bupati Kuansing ditetapkan sebagai tersangka. 

Sepatutnya ketika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu, termasuk amplop yang juga berisi uang tersebut, melaporkannya ke KPK melalui pelaporan gratifikasi sehingga dalam laporan gratifikasi itu juga dilampirkan amplop yang ada isinya tersebut."|Budi Prasetyo (Jubir KPK), Selasa (07/07/26).

beberapa hari berselang setelah pernyataan tersebut, Budi mengumumkan kasus laporan amplop itu selesai, alias case closed. 

Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed (kasus selesai-red)."|Budi Prasetyo (Jubir KPK), Kamis (16/07/26). 

lalu apa alasan KPK menutup Kasus ini.? 

Dilaporkan Ke Pelapor,

Budi menjelaskan, KPK menutup persoalan ini, karena analisis dan verifikasi terhadap laporan amplop itu sudah selesai.

laporan penolakan gratifikasi tanpa disertai barang gratifikasi itu disebut sudah dirampung oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.

hasil analisisnya, disampaikan kepada pelapor yakni: Menhut Raja Juli Antoni. 

artinya: dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor."|Budi Prasetyo (Jubir KPK)

Budi mengatakan, laporan tersebut untuk saat ini tidak bisa disampaikan secara luas kepada publik.

Masih Berlanjut di Ranah Penindakan,

Namun demikian, bukan berarti kasus amplop ini tidak ditindaklanjuti.

Budi menegaskan, laporan amplop ini rampung hanya di ranah pencegahan saja. • tetapi untuk ranah penindakan, misteri amplop Raja Juli ini masih terus berjalan, karena ada uang yang terkait dengan konstruksi perkara Bupati Kuansing.

di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri,

Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik."|Budi Prasetyo (Jubir KPK)

Raja Juli akui Terima Amplop,

Raja Juli sempat melakukan audiensi dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang belakangan ditetapkan tersangka oleh KPK.

Raja Juli menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, Kamis (02/07/26) di Gedung Kementerian Kehutanan. 

pertemuan tersebut diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula.

Raja Juli mengatakan, usai audiensi tersebut, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup.

dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map."|Raja Juli (Menhut RI) dalam keterangannya, Jum'at (03/07/26). 

Raja Juli mengaku, dirinya langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya amplop tersebut.

Raja Juli juga mengaku tidak mengetahui isi dari amplop yang ditinggalkan itu.

dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,

Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,

oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut."|Raja Juli (Menhut RI) 

Raja Juli mengatakan, proses pengembalian amplop tersebut juga sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. 

Tanggal 2 Juni adalah hari selasa.. Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jum'at tanggal 5 WFH, Work From Home, jadi saya tidak perlu ajudan, tapi ternyata tidak bisa karena hari Jum'at 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL."|Raja Juli (Menhut RI)

Raja Juli mengatakan, meski sempat tertunda, amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali ke Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. 

akhirnya saya katakan, kalau begitu kembalikan amplop tersebut Jumat depan, tanggal 12 Juni (WFH)."|Raja Juli (Menhut RI)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum KPK, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®