Edisi: 1.450
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.
Keputusan tersebut diambil, usai Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II berupa: barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan."|Marcelo Bellah (Kepala Kejari Jaksel) di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/06/26).
Marcelo menjelaskan, keputusan tersebut diambil pihaknya berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diterima jaksa penuntut umum (JPU) dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.
"Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka untuk tidak dilakukan penahanan,
Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban."|Marcelo Bellah (Kepala Kejari Jaksel)
Ditahan,
sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejari Jaksel pada Senin (22/06/26)
Pelimpahan tersebut, diawali dengan penangkapan terhadap kedua pada Jum'at (19/06/26) pagi pekan lalu.
Kala itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.
langkah tersebut dilakukan, usai berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka."|Iman (Direskrimum Polda Metro Jaya) Jum'at (19/06/26) siang.
Usai ditangkap, Roy dan Tifa kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Polda Metro Jaya,
| Penerbit: Kupang TIMES
