Edisi: 1.426
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
MEDAN, KUPANG TIMES - 'Prajurit TNI di Medan dihukum penjara selama 10 bulan terkait kasus kekerasan anak hingga meninggal.
Pengadilan Militer Tinggi tidak memberikan keadilan bagi korban.'
Sersan Satu Riza Pahlivi tetap dihukum pidana penjara selama 10 bulan dalam kasus kekerasan terhadap anak, Mikael Histon Sitanggang atau MHS 15 tahun, yang mengakibatkan kematian.
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan menyoroti putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang tidak memecat Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI itu.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, putusan pengadilan tingkat banding itu dibacakan pada 22 Januari 2026 lalu.
Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan nomor 67-K/PM1-02/AD/VIV/2025.
LBH Medan selaku kuasa hukum keluarga korban, kata Irvan, mengecam putusan banding tersebut.
"Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban."|Irvan (Dir. LBH Medan) dalam keterangan tertulis, Kamis (21/05/26)
Irvan menilai, putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam perkara MHS penuh dengan ketidakadilan.
ini merupakan bentuk pelanggengan impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.
"Hal itu terlihat sejak awal persidangan di Medan,
Sertu Riza Pahlivi, yang merupakan terdakwa, tidak dilakukan penahanan dan tidak dipecat dari anggota TNI."|Irvan (Dir. LBH Medan)
Irvan mengungkapkan, ketika sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-02, Riza tidak dituntut melanggar Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama 15 Tahun penjara.
Oditur hanya menuntutnya dengan pidana 1 tahun penjara dan restitusi sebesar IDR 12.777.100.
"LBH Medan menilai, proses hukum Peradilan Militer Medan tersebut sarat dengan pelanggaran HAM dan fair trial."|Irvan (Dir. LBH Medan)
Irvan mengatakan, perbuatan terdakwa telah melanggar hak-hak anak sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
selain itu, perbuatannya juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta ketentuan internasional, seperti: Deklarasi Universal HAM, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), dan Konvensi Hak Anak (CRC).
oleh karena itu, LBH Medan menyoroti perlunya reformasi peradilan militer.
ini sebagaimana amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau TAP MPR VII/2000, Pasal 65 ayat 2 UU TNI, dan Pasal 25 UU Kekuasaan Kehakiman.
Ketentuan-ketentuan tersebut, kata Irvan, secara tegas menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili di peradilan militer dan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.
Sehingga, ke depan tidak ada lagi yang menjadi korban ketidakadilan peradilan militer.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Pengadilan Militer Tinggi I Medan, LBH Medan,
| Penerbit: Kupang TIMES

