Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto: "Kebijakan WFH ASN-Swasta Akan Diperpanjang 2 Bulan."

Edisi: 1.419
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

      Picture: AI-G|Properti • ilustrasi

JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), BUMN dan Swasta akan diperpanjang dua bulan.

Airlangga tidak memerinci kapan kebijakan akan diberlakukan. 

Politikus Golkar itu hanya mengatakan, mempertimbangkan kondisi geopolitik Timur Tengah yang masih belum mereda.

"Kita monitor perangnya, ini kita lihat lagi.. WFH akan dilanjutkan dua bulan."|Airlangga (Menko Perekonomian RI) dikutip Jum'at (22/05/26).

cukup tahu • adapun, pemerintah sebelumnya telah menerapkan kebijakan WFH bagi ASN, yang diterapkan sejak 10 April lalu melalui Surat Edaran MenPAN-RB nomor 3 Tahun 2026.

WFH diberlakukan khusus untuk hari Jum'at setiap pekan. 

dengan kata lain, 4 hari sejak Senin hingga Kamis tetap WFO atau di kantor, sementara 1 hari atau Jum'at wajib WFH.

Sementara itu, untuk BUMN dan Swasta, aturan diberlakukan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan NOMOR M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

dalam beleid tersebut, kebijakan WFH diberikan selama 1 hari selama sepekan. 

Namun, masing-masing perusahaan diberi kelonggaran untuk menentukan hari sesuai dengan kebijakan masing-masing, berikut jam kerjanya.

Namun, aturan tersebut meminta agar perusahaan juga tetap memberikan upah/hak tetap dibayarkan sesuai ketentuan tanpa dikurangi. 

Pelaksanaan WFH juga tidak mengurangi cuti tahunan.

tetapi, pengecualian berlaku khusus untuk sektor tertentu seperti; sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik), sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih dan pengangkutan sampah).

selain itu, ada juga sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan), sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi), hingga sektor jasa perhotelan, pariwisata.

seluruh kebijakan tersebut diketahui berlaku selama 2 bulan atau akan selesai pada awal Juni mendatang. 

Namun, pemerintah berencana memperpanjangnya lagi selama 2 bulan ke depan.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenko Perekonomian RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®