Edisi: 1.402
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali melaksanakan rotasi dan penyegaran pejabat struktural sebagai langkah strategi dalam penguatan organisasi serta peningkatan kualitas penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di Aula Lopo Sasando, Kupang, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch. Adi Wibowo.
Prosesi berlangsung pukul 09:00 WITA, meliputi: pembacaan Surat Keputusan Jaksa Agung RI • pengambilan sumpah jabatan • penandatanganan berita acara • serta penyerahan tanda jabatan dan tongkat komando.
Pelantikan tersebut, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 serta Keputusan Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan RI.
Berikut, Daftar Pejabat yang Dilantik di Kejati NTT, antara lain:
• Wahyu Sabrudin, SIP, SH, MH sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT,
• Subagio Gigih Wijaya, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ende,
• Robby Permana Amri, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao,
• Sutrisno, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngada,
• Ryan Jerry Untu, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur,
dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo menegaskan, mutasi dan alih tugas jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan meningkatkan kinerja, penyegaran suasana kerja, serta pengembangan sumber daya manusia.
Proses promosi dan rotasi jabatan dilakukan melalui evaluasi mendalam, pertimbangan matang, dan penilaian tujuan guna memastikan kualitas, kapabilitas, serta integritas setiap pejabat yang dipercaya mengemban amanah.
Roch mengutip pesan ST Burhanuddin, 'semakin tinggi jabatan yang diraih, maka harus semakin bijak dalam bertindak dan mengambil keputusan, serta menjadikan jabatan sebagai sarana pengabdian, bukan kepentingan pribadi.'
Kepada para pejabat yang baru dilantik, Kajati NTT, Roch Adi Wibowo menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
selain itu, para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera beradaptasi, memahami permasalahan di wilayah tugasnya, serta menciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel.
dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kajati NTT, Roch Adi Wibowo menegaskan, seluruh jajaran mengedepankan kualitas dan kuantitas perkara, serta mengoptimalkan penyelamatan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari evaluasi kinerja satuan kerja.
Pelantikan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja institusi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur, dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang dilantik serta berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi tinggi dalam pengabdian kepada masyarakat dan negara.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum Kejati NTT,
| Penerbit: Kupang TIMES
