Diduga Peras Kontraktor asal Prov NTT, Kajari Medan, Ridwan Angsar Dilaporkan Ke KPK, Kejagung dan Komisi III DPR-RI.!

Edisi: 1.422
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: FB|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - usai dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR-RI, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, bersama Koordinator Pidana Umum (Koord Pidum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Noven Bulan, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus pemerasan terhadap seorang Kontraktor asal Kabupaten Timor Tengah Utara (Kab TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov NTT) 

Laporan tersebut diajukan oleh Fransisco Bessi selaku Kuasa Hukum Kontraktor asal TTU, Hironimus Sonbay, Senin (25/05/26).

Fransisco mengatakan, laporan resmi diserahkan ke KPK sekitar pukul 11:00 WIB dan telah diterima oleh pihak lembaga anti-rasuah tersebut. 

Saya mewakili klien saya, Hironimus Sonbay, telah resmi melaporkan dua oknum Jaksa tersebut ke KPK tadi sekitar pukul 11:00 WIB."|Fransisco (Kuasa Hukum) dikutip dari Kompas.com, Senin (25/05/26) siang.

Fransisco mengatakan, laporan tersebut dinyatakan layak setelah melalui proses kajian awal oleh tim pemeriksa KPK. 

Fransisco mengatakan, dirinya telah menerima tanda terima laporan tersebut. 

Fransisco berharap, proses hukum dapat berjalan transparan dan mendapat perhatian publik, khususnya masyarakat Prov NTT. 

Kami berharap perjuangan ini mendapat dukungan masyarakat NTT."|Fransisco (Kuasa Hukum)

Bukti Dugaan Pemerasan Diserahkan Ke KPK,

Fransisco menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan pemerasan kepada KPK.

bukti tersebut berasal dari kliennya, Hironimus Sonbay, serta seorang kontraktor lain bernama Didik yang disebut turut mengalami dugaan pemerasan.

Dokumen dan Bukti yang diserahkan ke KPK, sama dengan yang sebelumnya telah diberikan kepada Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung.

Fransisco berharap laporan ke KPK dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang perkara yang disebutnya telah menyita perhatian publik. 

Kami tahu persoalan ini tidak mudah dan sangat berat.! 

Namun, dengan keberanian serta dukungan data dan fakta yang telah kami sampaikan, kami berharap semuanya bisa menjadi terang benderang dan keadilan dapat menemukan jalannya."|Fransisco (Kuasa Hukum)

cukup tahu • sebelumnya, nama Ridwan Sujana Angsar sempat disinggung dalam sidang dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Pengadilan Negeri Kupang. 

saat itu, Ridwan masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kupang.

dalam persidangan tersebut, Ridwan diduga meminta sejumlah uang kepada Hironimus Sonbay alias Roni, kontraktor yang terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek renovasi sekolah. 

total uang yang disebut telah diserahkan ke oknum Jaksa, mencapai ratusan juta Rupiah.

Lapor Ke Kejaksaan Agung, 

sebelumnya, dugaan pemerasan yang menyeret 2 (dua) oknum Jaksa telah dilaporkan ke Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). 

Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Kontraktor asal Kabupaten Timor Tengah Utara (Kab TTU), Hironimus Sonbay, Rabu (20/05/26).

Dua oknum Jaksa yang dilaporkan, antara lain: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Ansar dan Koordinator Pidana Umum (Koord Pidum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Noven Bulan.

Laporan pengaduan tersebut diserahkan oleh tim advokat dari Kantor Pengacara dan Mediator Fransisco Bernando Bessi and Partners, antara lain: Fransisco Bernando Bessi • Ivan Valen Yosua Missa • Petrus Lomanledo • Alfrido Opniel Lerry Lenggu • dan Frangky Roberto Wiliem Djara.

dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum dari terdakwa Hironimus Sonbay meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dua oknum Jaksa, yakni: Ridwan Ansar dan Noven Bulan. 

Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, hingga permintaan sejumlah uang dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pada Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2021.

Laporan pengaduan ini kami sampaikan agar ada pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum aparat penegak hukum."|Fransisco (Kuasa Hukum), Jum'at (22/05/26). 

dalam aduan tersebut dijelaskan, Hironimus Sonbay sebelumnya merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Kpg di Pengadilan Tipikor Kupang.

tim Kuasa Hukum mengatakan, Hironimus hanya berperan sebagai sub-distributor material dalam proyek tersebut.

selain memasok material proyek rehabilitasi sekolah, Hironimus disebut membantu mendatangkan tenaga tukang dari Jawa untuk pekerjaan di SDN Naikoten dan SDN Naioni. 

Hironimus Sonbay diklaim menjadi penghubung bagi sejumlah pihak yang ingin memperoleh pekerjaan proyek di beberapa sekolah lainnya. 

Namun, di tengah proses pengerjaan proyek, Hironimus diduga mulai mendapat tekanan dari pihak Kejaksaan.

Kuasa Hukum menuding Ridwan Ansar, yang saat itu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, meminta uang sebesar IDR 140 Juta kepada kliennya. 

Uang tersebut, disebut diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali. 

Pembayaran pertama sebesar IDR 50 Juta disebut diserahkan langsung di Hotel Sasando Kupang. 

Pembayaran kedua, senilai IDR 50 Juta, diklaim dititipkan melalui seseorang di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang. 

selanjutnya, pertemuan di Hotel Naka, Ridwan disebut mengaku hanya menerima IDR 40 Juta dari penyerahan kedua tersebut. 

berdasarkan komunikasi yang dilakukan, sisa IDR 10 Juta diduga diberikan kepada seorang jaksa lain berinisial BF.

adapun pembayaran ketiga sebesar IDR 50 Juta disebut dilakukan setelah pertemuan di GOR Oepoi Kupang. 

dalam pertemuan tersebut, Ridwan diduga meminta Hironimus Sonbay dan seseorang bernama Didik untuk segera menyiapkan uang dengan alasan keperluan ke Jakarta.

selain Ridwan, jaksa Noven Bulan juga disebut meminta uang kepada Hironimus dengan total mencapai IDR 175 Juta. 

dari jumlah tersebut, IDR 150 Juta disebut diterima langsung oleh Noven, sedangkan IDR 25 Juta lainnya diklaim digunakan untuk membayar saksi ahli dari politeknik.

Kami berharap laporan pengaduan ini dapat ditindaklanjuti secara serius hingga tuntas oleh Jaksa Agung."|Fransisco (Kuasa Hukum)

Lapor Ke Komisi III DPR-RI, 

Hironimus Sonbay alias Roni, kontraktor asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (Kab. TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov NTT), melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan 2 (dua) oknum Jaksa ke Komisi III DPR-RI. 

melalui tim kuasa hukumnya, Roni meminta Komisi III DPR-RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Ridwan Sujana Ansar serta Koordinator Pidana Umum (Koord Pidum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Noven Bulan untuk dimintai keterangan.

Kuasa hukum Roni, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan, timnya telah menyerahkan laporan resmi beserta sejumlah bukti terkait dugaan praktik pemerasan dalam penanganan perkara korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2021. 

Kami sudah laporkan secara resmi ke Komisi III DPR RI untuk menggelar RDP."|Fransisco (Kuasa Hukum), Jum'at (22/05/26).

Dugaan Permintaan Uang,

Surat Pengaduan tersebut diantarkan langsung ke Kantor DPR-RI di Jakarta oleh tim advokat dari Kantor Pengacara dan Mediator Fransisco Bernando Bessi and Partners. 

dalam laporan itu, kedua oknum Jaksa diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, hingga meminta sejumlah uang dalam proses penanganan perkara.

Kuasa Hukum menjelaskan, Hironimus sebelumnya merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Kpg yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Tim Kuasa Hukum mengatakan, klien mereka hanya berperan sebagai sub-distributor material proyek rehabilitasi sekolah.

selain memasok material, Hironimus juga disebut membantu mendatangkan tenaga tukang dari Jawa untuk pengerjaan di SDN Naikoten dan SDN Naioni. 

Namun, di tengah proses pengerjaan proyek, Hironimus diduga mulai mendapat tekanan dari pihak Kejaksaan. 

Tim Kuasa Hukum menuding Ridwan Sujana Ansar, yang saat itu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, meminta uang sebesar IDR 140 juta kepada Hironimus. 

Kuasa Hukum mengungkapkan, uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali. 

Pembayaran pertama sebesar IDR 50 Juta disebut diserahkan langsung di Hotel Sasando Kupang. Pembayaran kedua senilai IDR 50 Juta diklaim dititipkan melalui seseorang di wilayah Sikumana.

dalam pertemuan berikutnya di Hotel Naka, Ridwan disebut mengaku hanya menerima IDR 40 Juta dari penyerahan kedua tersebut. 

Berdasarkan komunikasi yang dilakukan, sisa IDR 10 Juta diduga diberikan kepada seorang jaksa lain berinisial BF.

Dugaan Penerimaan Uang IDR 175 Juta,

selain Ridwan, Jaksa Noven Bulan juga diduga meminta uang kepada Hironimus dengan total mencapai IDR 175 Juta.

dari jumlah tersebut, IDR 150 Juta disebut diterima langsung oleh Noven, sedangkan IDR 25 Juta lainnya diklaim digunakan untuk membayar saksi ahli dari politeknik.

dalam surat pengaduannya, tim kuasa hukum menilai tindakan kedua oknum jaksa tersebut patut diduga sebagai tindak pidana pemerasan dalam jabatan serta pelanggaran berat terhadap Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa. 

Kuasa Hukum meminta Ketua Komisi III DPR-RI, Habiburokhman menindaklanjuti laporan tersebut, memanggil kedua Jaksa yang dilaporkan, serta mendorong pemberian sanksi tegas hingga proses pidana apabila dugaan itu terbukti.

Besar harapan kami, laporan pengaduan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bapak Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR untuk proses penegakan hukum yang makin profesional dan terpercaya."|Fransisco (Kuasa Hukum)

cukup tahu • sebelumnya, nama Ridwan Sujana Ansar yang kini menjabat Kajari Medan sempat mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Pengadilan Negeri Kupang.

saat itu, Ridwan masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kupang. 

dalam persidangan, Ridwan diduga meminta uang kepada Hironimus Sonbay alias Roni. 

Artikel ini akan diperbarui secara Berkala.! 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Fransisco Bessi (Pengacara), Puspenkum KPK, Puspenkum Kejagung, Komisi III DPR-RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®