Amnesty International Indonesia: 'Instruksi Tembak di Tempat Pelaku Begal Harus Dicabut.'

Edisi: 1.419
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel


JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Amnesty International Indonesia mengkritik instruksi tembak di tempat terhadap terduga pelaku begal, berpotensi memicu pelanggaran HAM serius.'

Amnesty International Indonesia mengkritik adanya instruksi melakukan tembak di tempat terhadap terduga pelaku begal. 

Instruksi tersebut diterbitkan, untuk merespon aksi pembegalan yang belakangan marak terjadi.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena menilai, arahan tersebut berpotensi memicu pelanggaran hak asasi manusia atau HAM serius oleh personel kepolisian. 

"seperti pembunuhan di luar hukum."|Wirya, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/05/26) 

Wirya mengatakan, instruksi tembak di tempat bukan solusi dari maraknya aksi begal di masyarakat. 

musababnya, keputusan tembak di tempat justru bisa memutus proses hukum yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian. 

Instruksi tersebut justru membuka celah terjadinya penindakan hukum yang salah sasaran akibat melanggar asas praduga tidak bersalah. 

"Mewajarkan penembakan di tempat sangatlah berisiko."|Wirya, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia

Wirya mendesak, instruksi penembakan sewenang-wenang tersebut segera dicabut. 

Wirya meminta Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mewanti-wanti seluruh jajarannya, tidak memberi ruang bagi pembunuhan di luar prosedur hukum. 

cukup tahu • sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf menerbitkan instruksi tembak di tempat bagi pelaku begal. 

"Saya sudah perintahkan pelaku begal tembak di tempat."|Helfi (Kapolda Lampung) Jum'at (15/05/26) 

Helfi mengungkapkan, mayoritas peristiwa begal di Lampung terjadi bukan karena adanya masalah ekonomi. 

Pembegal ini melakukan aksinya untuk dibelikan berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba, bukan untuk perut.

Helfi memberikan tantangan bagi para pelaku begal untuk tetap melakukan aksinya. 

Helfi mengatakan, dirinya tidak main-main dengan pernyataannya. 

"tidak ada toleransi terhadap pelaku pembegalan."|Helfi (Kapolda Lampung) 

Tanggapan DPR-RI, 

Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Ahmad Sahroni menyatakan, mendukung instruksi tembak di tempat tersebut. 

"semua Polda harus menyikapi ini dengan tindak tegas, yaitu: tembak di tempat."|Sahroni (Legislator RI) saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/05/26). 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, Sosial, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Amnesty International Indonesia, Humas Polda Lampung, Komisi III DPR-RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®