Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johanis Asadoma menghadiri Rapat Paripurna Ke-73 pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTT di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTT, Kamis (09/04/26) pagi.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov NTT, Emelia Julia Nomleni dan didampingi oleh Wakil Ketua 1 DPRD Prov NTT, Fernando Jose Lemos Osorio Soares • Wakil Ketua 2, Petrus Brechmans Robby Tulus • Wakil Ketua 3, Kristien Samiyati Pati • dan 44 anggota DPRD Prov NTT dari 65 anggota.
Berikut, Agenda Rapat Paripurna Ke-73, antara lain:
1. Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTT tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT Menjadi PT.Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda),
2. Persetujuan Lisan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTT tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT Menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT(Perseroda),
3. Pembahasan dan Penetapan Keputusan DPRD Provinsi NTT Tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTT tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT Menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda),
4. Penandatanganan berita acara persetujuan bersama rancangan peraturan daerah Provinsi NTT tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT(Perseroda),
5. Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT Menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT(Perseroda),
dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir yang isinya menyetujui dan mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah Prov NTT tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT Menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (PERSERODA).
Perubahan tersebut, dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dan memperluas ruang ekspansi bisnis di era perbankan digital.
Hal ini juga membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah provinsi serta 22 kabupaten/kota se- NTT melalui penyertaan modal yang terukur.
diharapkan dalam transformasi Bank NTT menuju lembaga keuangan daerah ini bank NTT menjadi lebih kuat, kompetitif dan berkontribusi signifikan terhadap Pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur khususnya dalam mendukung pembiayaan UMKM, pengembangan sektor pariwisata,serta layanan keuangan berbasis digital.
Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena dalam sambutannya menyambut baik Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah, setelah melewati mekanisme pembahasan tukar menukar pikiran antara Pemerintah dan DPRD baik dalam Rapat Paripurna, Rapat Komisi maupun Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta konsultasi di Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta.
“Saya sungguh berharap kiranya Peraturan Daerah yang telah kita hasilkan ini menjadi pedoman yang kian menguatkan komitmen dan kerja keras kita dalam membangun Nusa Tenggara Timur yang kita cintai dan kemajuan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Perseroda) ke arah yang lebih baik.”| Melki Laka Lena (Gubernur Prov NTT)
cukup tahu • turut hadir dalam rapat paripurna, antara lain: Plh. Sekretaris Daerah Prov NTT, Flouri Rita Wuisan • Perwakilan Forkopimda Prov NTT, para Staf Ahli Gubernur • para Asisten Sekda • Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTT • Pimpinan Instansi Vertikal dan BUMD Provinsi NTT.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Sekwan DPRD Prov NTT, Humas Pemprov NTT,
| Penerbit: Kupang TIMES

