Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay Divonis BEBAS terkait Kasus Penelantaran Isteri dan Anak.!

Edisi: 1.387
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: DC|Properti 

KUPANG TIMES - Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. 

Mokris dinyatakan tidak terbukti menelantarkan istri dan kedua anaknya sebagaimana dakwaan Jaksa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Harlina Rayes bersama dua anggota, yakni: Olyviarin Rosalinda Taopan dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. 

Mokris didampingi kuasa hukumnya, Rian Kapitan dan tim.

"Terdakwa Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai dakwaan alternatif ke satu hingga ke tiga."|Majelis Hakim, dalam sidang, Selasa (21/04/26).

Hakim memerintahkan, politikus Partai Hanura itu langsung dibebaskan dari tahanan. 

"Memulihkan hak-hak terdakwa demi pengakuan harkat dan martabatnya."|Majelis Hakim

Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim menegaskan, tidak ada upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Hal itu merujuk ketentuan KUHAP Baru yang tidak membuka ruang banding atas putusan bebas.

dalam pembacaan putusan persidangan, terdakwa Mokris terlihat tertunduk dan tenang. 

saat dinyatakan bebas, terdakwa Mokris terlihat emosional dari kursi pesakitan, lalu bersalaman dengan tim kuasa hukum dan JPU sebelum meninggalkan ruang sidang.

Ketua tim advokat Mokris, Rian Kapitan, mengatakan dakwaan dalam Pasal 49 Undang-undang (UU) Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 76 dan 77B UU Perlindungan Anak, serta Pasal 428 KUHP baru tidak terbukti.

"artinya: tindak pidana penelantaran yang selama ini dituduhkan kepada Pak Mokris, itu tidak dapat dibuktikan oleh JPU."|Rian (Kuasa Hukum) 


cukup tahu • sebelumnya, Mokrianus Imanuel Lay dituntut 6 (enam) bulan penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. 

Tuntutan dibacakan dalam sidang di PN Kelas 1A Kupang, Selasa (14/04/26).

Sidang saat itu juga dipimpin Ketua Majelis Hakim, Harlina Rayes bersama dua anggota, yakni: Olyviarin Rosalinda Taopan dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

JPU Syamsul menyatakan politikus Partai Hanura tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penelantaran istri dan dua anaknya. 

Karena itu, terdakwa dituntut enam bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan.

"Terdakwa dituntut enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penelantaran istri dan anak."|JPU, dalam keterangannya, Selasa (14/04/26) 

JPU menilai, perbuatan Mokris memenuhi unsur Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP.

atas perbuatannya, JPU juga menuntut agar Mokris membayar biaya perkara sebesar IDR 5.000.

"Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa."|JPU

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Pengadilan Negeri Kupang, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®