Edisi: 1.370
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Ahmad Sahroni menilai pembentukan TGPF untuk kasus Andrie Yunus tidak perlu karena sudah ditangani Polisi Militer.'
Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Ahmad Sahroni menilai, Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF tidak diperlukan dalam proses pengungkapan kasus aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus.
sebab, proses penyidikan kasus penyiraman air keras tersebut, sudah dilimpahkan Kepolisian ke Instansi Militer.
"Kalau TGPF, kan, enggak perlu lagi sebenarnya karena sudah dilimpahkan ke Puspom TNI."|Sahroni (Legislator RI) ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (01/04/26)
Sahroni mengatakan, pembentukan tim pencari fakta baru dibutuhkan, apabila proses penyidikannya tidak melalui TNI.
"Kalau sekarang sudah dilimpahkan, selebihnya di TNI."|Sahroni (Legislator RI)
cukup tahu • sebelumnya dalam rapat dengan Komisi III DPR-RI, Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD menekan Presiden RI, Prabowo Subianto membentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap tuntas kasus Andrie Yunus.
Tim Pengacara Andrie mengatakan, dalam sejarahnya TPF berperan dalam mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu, seperti: pembunuhan Munir Said, insiden Kanjuruhan, hingga konflik Cicak-Buaya di KPK.
Perwakilan TAUD, Gema Gita Persada mengatakan, pembentukan tim independen pencari fakta ini bertujuan untuk mengungkap aktor intelektualis di kasus Andrie Yunus.
Gita meyakini, peran TPF lebih komprehensif dalam menginvestigasi dugaan adanya rantai komando.
TAUD percaya, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digerakkan oleh pihak yang memiliki kekuasaan di institusi tertentu.
Karena itu, kemungkinan adanya rantai komando perlu ditelusuri oleh TPF independen yang melibatkan masyarakat sipil serta tokoh-tokoh berintegritas.
pembentukan TPF independen tidak hanya mampu mengungkap secara tuntas kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus.
Gita mengatakan, tidak menutup kemungkinan pengusutan kasus kekerasan HAM lewat intervensi resmi TPF dapat mencegah terjadinya keberulangan peristiwa serupa.
“Jadi dorongan membentuk tim independen pencari fakta bukan semata-mata sekadar mengungkap kasus,
lebih jauh juga untuk menjaga keberlangsungan demokrasi ke depan,
Kami berharap kasus ke Andrie jadi yang terakhir."|Gema (Perwakilan TAUD) di kantor YLBHI, Jakarta, Senin (30/03/26)
Anggota TAUD lainnya, Fadhil Alfathan menilai, tidak ada alasan bagi negara tidak mengakomodir aspirasi masyarakat agar dibentuk TPF independen dalam pengusutan kasus Andrie Yunus.
Presiden RI, Prabowo Subianto harus segera secara resmi membentuk TPF independen yang memiliki kewenangan dan tugas jelas.
“Serta diisi oleh komposisi tokoh-tokoh yang berintegritas dengan berbagai lintas disiplin ilmu."|Fadhil (Perwakilan TAUD) di kantor YLBHI, Jakarta, Senin (30/03/26).
Fadhil mengatakan, terlebih, dua minggu setelah Andrie Yunus disiram air keras, belum ada perkembangan penyelidikan yang signifikan dari aparat kepolisian.
Polisi baru mengumumkan dua pelaku yang menjadi eksekutor lapangan pada 18 Maret lalu.
Sedangkan di waktu bersamaan, TNI menyatakan telah menahan empat terduga pelaku yang terlibat di penyiraman air keras Andrie Yunus ini.
Keempatnya merupakan tentara aktif yang bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI.
mandeknya proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum patut diduga dikarenakan adanya faktor non-yuridis.
Fadhil khawatir, hambatan yang bersifat politis, justru bakal merintangi penuntasan penyelidikan hingga ke rantai komando.
“Presiden bisa mencegah ekses politik lebih lanjut dengan cara membentuk tim independen pencari fakta sesuai dengan kehendak publik yang menginginkan proses pengungkapan kasus penyiraman air keras dilakukan dengan berorientasi pada keadilan."|Fadhil (Perwakilan TAUD)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Komisi III DPR-RI, TAUD,
| Penerbit: Kupang TIMES
